Begini Kronologi Nyoman Suarmi Jadi Korban Hipnotis 4 Orang, Mirip Kasus di Gianyar

Sejumlah uang serta perhiasan korban dengan nilai totoal hampir Rp 80 juta dibawa kabur pelaku.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Rizki Laelani
tangkap layar tribunnews
ilsutrasiu bahaya hipnotis; Warga asal Banjar Kedampal, Desa/Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Ni Nyoman Suarmi (67) jadi korban hipnotis pada Jumat (14/6/2019) lalu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 Juta. 

Begini Kronologi Nyoman Suarmi Jadi Korban Hipnotis 4 Orang, Mirip Kasus di Gianyar

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Warga asal Banjar Kedampal, Desa/Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Ni Nyoman Suarmi (67) jadi korban hipnotis pada Jumat (14/6/2019) lalu.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 Juta.

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut dilakukan empat pelaku.

Sejumlah uang serta perhiasan korban dengan nilai totoal hampir Rp 80 juta dibawa kabur pelaku.

Baca: Telkom Klarifikasi Insiden Korban Kesetrum Saat Memasang Kabel Indihome di Gianyar

Baca: Percaya Uang Bisa Digandakan, Nyoman Suarmi Terhipnotis, Uang dan Emas Senilai Rp 80 Juta Raib

Baca: Satsabhara Polres Badung Latih Anggota Dalmas Dalam Kesiapsiagaan

Baca: Pangkas Antrean, WNA Bisa Pakai Autogate Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

Berikut kronologi Ni Nyoman Suarmi jadi korban hipnotis;
1. I Nengah Wijana berangkat keluar Gedung Maria Tabanan sekitar pukul 08.30 Wita pada Jumat (14/6/2019)

2. Setelah berada di luar atau di jalan sebelah selatan Gedung Maria, datang seorang laki-laki (diduga satu di antara pelaku), berpura-pura menanyakan jalan menuju Karangasem.

3. Tiba-tiba datang sebuah mobil warna putih yang di dalamnya terdapat dua orang laki-laki.
Langsung saja korban diminta untuk ikut ke Bank Mandiri bersama empat orang pelaku tersebut untuk menarik uang.

4. Di dalam perjalan atau di dalam mobil, pelaku mengatakan kepada korban bisa menggandakan uang dan setelah itu korban langsung percaya.

Kemudian pelaku mengajak korban pulang ke rumahnya untuk mengambil uang yang dimana dalam perjalanan menuju rumah korban, korban justru memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp 4 juta.

5. Sesampainya di rumah korban, ia langsung mengambil sejumlah perhiasan yang dimilikinya seperti emas berupa satu kalung emas seberat 10 gram, satu gelang emas 12 gram, tiga buah cincin emas 16 gram, dua kalung rantai 7 gram dan dua buah anting emas seberat 12,5 gram.

6. Tak puas sampai di sana, pelaku kembali menanyakan kepada korban tentang kepemilikan deposito di salah satu bank.

Korban yang saat itu kemungkinan masih dalam pengaruh hipnotis, langsung menyatakan mempunya sehingga korban dan pelaku langsung menuju LPD Desa Adat Bale Agung Kerambitan untuk menarik tabungan deposito sebesar Rp 50 Juta yang kemudian diserahkan kepada pelaku bersamaaan dengan perhiasan yang diambil korban di rumahnya.

7. Kapolsek Kerambitan, Kompol I Wayan Suana menyebut kejadian serupa pernah terjadi di Gianyar.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan penipuan tersebut,” ujar Kapolsek Kerambitan, Kompol I Wayan Suana, Selasa (18/6/2019).

“Ini sejenis hipnotis, tapi di daerah lainnya juga sudah kerap terjadi seperti di Gianyar, kemungkinan ini ada rangkaian dengan kejadian sebelumnya. Kejadiannya sekitar semingguan lalu,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved