Dek Kaduk Dituntut 10 Tahun karena Sering Ajak Intim Siswi SMP, Fakta Ini Terungkap di Persidangan
"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan,"
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Dek Kaduk Dituntut 10 Tahun karena Sering Ajak Intim Siswi SMP, Fakta Ini Terungkap di Persidangan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur.
Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.
"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.
Baca: UPDATE Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod, 5 Pejabat Pemkot Denpasar Diperiksa Kejari
Baca: Begini Kronologi Nyoman Suarmi Jadi Korban Hipnotis 4 Orang, Mirip Kasus di Gianyar
Baca: Percaya Uang Bisa Digandakan, Nyoman Suarmi Terhipnotis, Uang dan Emas Senilai Rp 80 Juta Raib
Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Sebagaimana terungkap dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 Nopember 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Pada tanggal 26 Nopember terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.
Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.
Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.
Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.
Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban, namun tidak dipedulikannya.
Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah. Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum. (*)