Belum Paham Pelaksanaan PPDB SMP? Disdikpora Denpasar Buka Posko PPDB Mulai Esok di Rumah Pintar
Untuk membantu masyarakat yang masih kebingungan terkait pelaksanaan aktivasi hingga pendaftaran PPDB SMP, Disdikpora membuka posko PPDB
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
2. Memiliki SKHUS SD/MI/Paket A.
3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 sesuai data Kartu Keluarga (KK).
Baca: 5 Arti Mimpi Buruk Yang Merupakan Suatu Pertanda, Mulai Bencana Alam Sampai Kecelakaan
Baca: Pilkel Serentak di Jembrana Berlangsung September Mendatang, 12 Desa Sudah Tetapkan Calon
4. Memiliki Prestasi di bidang Akademik, Olahraga dan Seni atau memiliki prestasi Iomba atau kejuaraan di bidang Akademik, Olahraga dan Seni
Jalur prestasi penghargaan PKB
1. Telah Lulus SD/MI/Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD) yang dibuktikan dengan ijazah atau keterangan Iulus NUSBN.
2. MemiIiki SKHUS SD/MI/Paket A.
3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 sesuai data Kartu KeIuarga (KK).
4. Calon Peserta Didik baru yang mewakili Kota Denpasar pada Pesta Kesenian Bali (PKB) Provinsi Bali Tahun 201 8/201 9.
5. Memiliki Piagam Pesta Kesenian Bali (PKB) Provinsi Bali Tahun 2018/2019 mewakili Kota Denpasar dibuktikan dengan Piagam Perghargaan yang dikeiuarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Jalur perpindahan tugas orangtua
1. Telah Lulus SD/MI/Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD) yang dibuktikan dengan ijazah atau keterangan Iulus NUSBN.
2. MemiIiki SKHUS SD/MI/Paket A.
Baca: Live Streaming Persebaya Vs Madura United di 8 Besar Piala Indonesia, Kick-off 16.30 WITA
Baca: Penjernih Air yang Dijanjikan Jokowi di Tukad Badung Sudah Datang, Pemasangan Perlu Listrik 400 Watt
3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
4. Pemindahan tugas orangtua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor pemerintah dan BUMN terbilang paling lama bulan Januari 2019.
5. Perpindahan peserta didik dari sekolah di luar negeri dilampiri basil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.