Belum Paham Pelaksanaan PPDB SMP? Disdikpora Denpasar Buka Posko PPDB Mulai Esok di Rumah Pintar
Untuk membantu masyarakat yang masih kebingungan terkait pelaksanaan aktivasi hingga pendaftaran PPDB SMP, Disdikpora membuka posko PPDB
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Belum Paham Pelaksanaan PPDB SMP? Disdikpora Denpasar Buka Posko PPDB Mulai Esok di Rumah Pintar
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan token saat pelaksanaan PPDB SMP 2019 ini berfungsi untuk menjaga keamanan sistem dan tidak ada pemalsuan.
Selain itu, token ini akan digunakan saat pelaksanaan aktivasi akun.
Sehingga untuk membantu masyarakat yang masih kebingungan terkait pelaksanaan aktivasi hingga pendaftaran PPDB SMP, Disdikpora membuka posko PPDB di Rumah Pintar, Jalan Kamboja Denpasar.
Posko ini dibuka mulai Kamis (19/6/2019) esok.
Pada posko ini masyarakat bisa bertanya berbagai hal terkait permasalahan PPDB yang dihadapi masyarakat.
Posko ini dibuka hingga proses pengumuman siswa yang diterima.
"Di sana ada layar dan kami akan menyajikan apa yang harus dilakukan saat aktivasi, begitupula saat pendaftaran. Bahkan siswa bisa mencoba melakukan simulasi verifikasi dan pendaftaran hingga selesai," kata Gunawan.
Baca: Penampilan dari Yunnan di PKB 2019 Wujud Kedekatan Tiongkok dengan Bali
Baca: Tingkat Hunian di Karangasem Tahun 2019 Ini Meningkat Hingga 25 Persen
Pelaksanaan verifikasi dan pengambilan token untuk jalur inklusi dan kurang mampu, jalur zona kewilayahan, dan jalur zona jarak terdekat berakhir hari ini.
Untuk esok, Kamis (20/6/2019), dilanjutkan dengan verifikasi dan pengambilan token jalur perpindahan tugas orangtua, serta jalur prestasi akademik, non akademik dan penghargaan PKB, yang berlangsung hingga Sabtu (22/6/2019).
Jalur perpindahan tugas orangtua dilaksanakan di Rumah Pintar lantai ll Jalan Kamboja No 4 Denpasar, sedangkan jalur prestasi akademik, non akademik dan penghargaan PKB dilaksanakan di sekolah tujuan.
Adapun pesyaratannya yakni sebagai berikut.
Jalur prestasi akademik dan non akademik
1. Telah Lulus SD/Ml/Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD) yang dibuktikan dengan ijazah atau keterangan lulus NUSBN.
2. Memiliki SKHUS SD/MI/Paket A.
3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 sesuai data Kartu Keluarga (KK).
Baca: 5 Arti Mimpi Buruk Yang Merupakan Suatu Pertanda, Mulai Bencana Alam Sampai Kecelakaan
Baca: Pilkel Serentak di Jembrana Berlangsung September Mendatang, 12 Desa Sudah Tetapkan Calon
4. Memiliki Prestasi di bidang Akademik, Olahraga dan Seni atau memiliki prestasi Iomba atau kejuaraan di bidang Akademik, Olahraga dan Seni
Jalur prestasi penghargaan PKB
1. Telah Lulus SD/MI/Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD) yang dibuktikan dengan ijazah atau keterangan Iulus NUSBN.
2. MemiIiki SKHUS SD/MI/Paket A.
3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 sesuai data Kartu KeIuarga (KK).
4. Calon Peserta Didik baru yang mewakili Kota Denpasar pada Pesta Kesenian Bali (PKB) Provinsi Bali Tahun 201 8/201 9.
5. Memiliki Piagam Pesta Kesenian Bali (PKB) Provinsi Bali Tahun 2018/2019 mewakili Kota Denpasar dibuktikan dengan Piagam Perghargaan yang dikeiuarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Jalur perpindahan tugas orangtua
1. Telah Lulus SD/MI/Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD) yang dibuktikan dengan ijazah atau keterangan Iulus NUSBN.
2. MemiIiki SKHUS SD/MI/Paket A.
Baca: Live Streaming Persebaya Vs Madura United di 8 Besar Piala Indonesia, Kick-off 16.30 WITA
Baca: Penjernih Air yang Dijanjikan Jokowi di Tukad Badung Sudah Datang, Pemasangan Perlu Listrik 400 Watt
3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
4. Pemindahan tugas orangtua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor pemerintah dan BUMN terbilang paling lama bulan Januari 2019.
5. Perpindahan peserta didik dari sekolah di luar negeri dilampiri basil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Peserta didik yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan atau kawasan rawan bencam wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Denpasar mengeluarkan tata cara melakukan verifikasi dan pendaftaran PPDB SMP Negeri 2019.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik wajib melakukan verifikasi ke tempat yang sudah ditentukan.
Baca: Ternyata Ini Nama Asli Barbie Kumalasari Yang Bikin Satu Studio Senyum, Sempat Tak PD Pakai Barbie
Baca: Menikmati Hamparan Sawah Lembah Bukit Surga Gumung di Karangasem
Sementara Jadwal Pendaftaran PPDB yakni sebagai berikut.
1. Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas orangtua Wali
Dilaksanakan pada Rabu - Kamis, 26 - 27 Juni 2019 pukup 08.00-14.00 Wita.
Pendaftaran pada laman https://denpasar.siap- ppdb.com
2. Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik dan Penghargaan PKB
Dilaksanakan pada Rabu - Kamis, 26 - 27 Juni 2019 pukup 08.00-14.00 Wita.
Pendaftaran pada laman https://denpasar.siap- ppdb.com
3. Pendaftaran Jalur Zonasi Wilayah Kawasan
Dilaksanakan pada Jumat - Sabtu 27 - 29 Juni 2019 pukul 08.00 1 5.00 Wita.
Pendaftaran pada laman https://denpasar.siap- ppdb.com
Baca: Bermodalkan Pinset, Hasnawi Bobol Rumah lalu Bawa Kabur TV
Baca: Pihak Kepolisian Patroli Grup WhatsApp, Seperti Ini Mekanismenya
4. Pendaftaran Calon Peserta Didik Kurang Mampu dan lnklusi
Dilaksanakan pada Senin - Selasa, 24 - 25 Juni 2019 pukul 08.00-14.00 Wita.
Tempat: Rumah Pintar Lantai ll Jalan Kamboja No. 4 Denpasar.
5. Pendaftaran Jalur Zona Lingkungan Jarak Terdekat
Dilaksanakan pada Senin - Selasa, 24 - 25 Juni 2019 pukul 08.00-14.00 Wita.
Pendaftaran pada laman https://denpasar.siap- ppdb.com
Pengumuman Hasil Seleksi
1. Pengumuman Jalur Peserta Didik Kurang Mampu, lnklusi dan Zona Lingkungan Jarak
Dilaksanakan Rabu, 26 Juni 2019 pukul 07.00 Wita.
Pengumuman dilaksanakan melalui laman https://denpasar.siap- ppdb.com
2. Pengumuman Perpindahan Tugas orangtua Wali, Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik, dan Penghargaan PKB dan Jalur Zonasi Wilayah Kawasan
Dilaksanakan Jumat, 5 Juli 2019 pukul 07.00 Wita.
Pengumuman dilaksanakan melalui laman https://denpasar.siap- ppdb.com dan sekolah tujuan.
(*)