Oknum Polisi Ajak Pesta Miras Siswi SMP saat Lebaran, Saat Mabuk Berat Korban Diduga Dicabuli

Setelah kejadian, korban meminta untuk diantar pulang, tetapi AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.

Editor: Rizki Laelani
kolase
Oknum polisi diduga mencabuli gadis SMP tepat di hari raya lebaran. Korban kemudian diajak pesta miras oleh AW dan F di rumah anggota polisi. Tak selang lama, oknum polisi yang berinsial GN datang setelah ditelepon AW saat mereka sedang dalam keadaan mabuk. 

Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/April)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved