TRIBUN WIKI

TRIBUN WIKI! Ini Biaya Perkara Jika Berurusan dengan Pengadilan Agama Denpasar

jika berurusan dengan Pengadilan Agama selain harus tahu prosedur dan persyaratan, juga harus tahu biaya perkara yang akan dikeluarkan.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI
Suasana Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A di Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Katalia, Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019) siang. 

TRIBUN WIKI! Ini Biaya Perkara Jika Berurusan dengan Pengadilan Agama Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagian masyarakat tentunya tidak ingin berurusan dengan Pengadilan Agama.

Namun, jika berurusan dengan Pengadilan Agama selain harus tahu prosedur dan persyaratan, juga harus tahu biaya perkara yang akan dikeluarkan.

Berikut Tribun-Bali.com rangkum biaya perkara yang harus dibayarkan di Pengadilan Agama (PA) Denpasar Kelas 1A.

1. Cerai Talak

Cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh pihak suami ke pengadilan agama.

Jika ingin mengurus cerai talak biaya perkara yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 966 ribu.

Dengan rincian pendaftaran tingkat 1 sebesar Rp 30 ribu.

Biaya proses sebesar Rp 50 ribu.

Biaya pemanggilan pemohon dilakukan sebanyak 5 kali sebesar Rp 225 ribu.

Biaya pemanggilan termohon sebanyak 4 kali sebesar Rp 300 ribu.

Biaya redaksi sebesar Rp 10 ribu, dan materai Rp 6 ribu.

2. Cerai Gugat

Cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh pihak istri ke pengadilan agama.

Jika ingin mengurus cerai gugat, biaya yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 716 ribu.

Dengan rincian pendaftaran tingkat 1 sebesar Rp 30 ribu.

Biaya proses sebesar Rp 50 ribu.

Biaya pemanggilan penggugat dilakukan sebanyak 3 kali sebesar Rp 375 ribu.

Biaya pemanggilan tergugat sebanyak 4 kali sebesar Rp 300 ribu.

Biaya redaksi sebesar Rp 10 ribu, dan materai Rp 6 ribu.

Baca: Penyidik Kejari Denpasar Geledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Bok dan Kardus Berisi Berkas Diamankan

Baca: Kontroversi Pendakian Gunung Rinjani yang Pisahkan Pria dan Wanita, Faktanya Justru Seperti Ini

3. Banding

Banding adalah proses penentangan hukum yang dilakukan secara resmi.

Total biaya yang harus dibayarkan yakni Rp 1.185.000.

Dengan rincian biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu.

Biaya banding yang dikirim ke PTA Mataram Rp 150 ribu.

Ongkir pengiriman biaya banding melalui bank/pos Rp 10 ribu.

Fotokopi dan pemberkasan Rp 50 ribu.

Ongkir pengiriman berkas banding Rp 25 ribu.

Ongkos jalan petugas pengiriman Rp 25 ribu.

Pemberitahuan akta banding, pemberitahuna memori banding, dan pemberitahuain kontra memori banding masing-masing sebesar Rp 125 ribu.

Pemberitahuan pemeriksa berkas bagi Pembanding dan Terbanding Rp 250 ribu.

Pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding dan Terbanding sebesar Rp 250 ribu.

4. Kasasi

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan yang dilakukan pada peradilan tingkat akhir.

Total biaya kasasi yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1.410.000.

Dengan rincian biaya kasasi dikirim ke Mahkamah Agung sebesar Rp 500 ribu.

Biaya pendaftaran kasasi sebesar Rp 50

Biaya ongkir pengiriman kasasi melalui bank/kantor pos Rp 10 ribu.

Biaya pemberitahuan tentang kasasi Rp 125 ribu.

Biaya pemberitahuan memori kasasi Rp 125 ribu.

Inzage pemohon atau termohon Rp 150 ribu.

Biaya fotokopi dan pemberkasan Rp 125 ribu.

Biaya pengiriman berkas kasasi Rp 50 ribu.

Biaya transportasi petugas pengiriman Rp 25 ribu.

Biaya amar putusan bagi pembanding dan terbanding Rp 250 ribu.

5. Peninjauan Kembali (PK)

Total biaya PK yang harus dibayarkan yakni Rp 3.510.000.

Dengan rincian biaya perkara PK yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp 200 ribu.

Biaya pendaftaran Rp 10 ribu.

Biaya pengiriman biaya perkara PK melalui bank/kantor pos Rp 125 ribu.

Biaya pemberitahuan atau alasan PK Rp 125 ribu.

Biaya fotokopi dan pemberkasan Rp 50 ribu.

Biaya pengiriman berkas perkara PK Rp 25 ribu.

Biaya transportasi petugas pengiriman Rp 25 ribu.

Biaya pemberitahuan amar putusan kepada Pemohon dan Termohon Rp 250 ribu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved