Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Incar Alit Dua Bulan, Temukan 66 Paket Sabu Saat Penggeledahan
Penangkapan terhadap pemakai sekaligus pengedar narkoba ini dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama dua bulan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Bermasalah di Kapal Pesiar
Berdasarkan penelusuran Tribun Bali, tersangka Ketut Alit Bagiasa sempat bekerja di kapal pesiar tapi berhanti karena bermasalah. Setelahnya, ia terjerumus jerat narkoba.
Akibat perbuatannya, Alit terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih, sub pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP Herson Djuanda menambahkan, kasus ini tetap dikembangkan. Barang bukti sudah diamankan satuan narkoba Polres Karangasem. (Tribun Bali/Saiful Rohim)
--------------
Langganan Artikel Lifestyle, Kesehatan, dan Berita Pilihan
tribun-bali.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/WhatsAppTribunBali