Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Incar Alit Dua Bulan, Temukan 66 Paket Sabu Saat Penggeledahan

Penangkapan terhadap pemakai sekaligus pengedar narkoba ini dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama dua bulan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
JERAT NARKOBA - Polisi menggiring tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba, Ketut Alit Bagiasa di Polres Karangasem, Kamis (20/6/2019). 

Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Incar Alit Dua Bulan, Temukan 66 Paket Sabu Saat Penggeledahan

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Ketut Alit Bagiasa (26), pelan-pelan melangkah menuju ruang Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem, Kamis (20/6/2019).

Gemerincing suara rantai borgol terseret di beton terdenger saat ia berjalan.

Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi mengatakan, Alit adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Ia ditangkap di rumahnya, Jumat (14/6/2019).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama dua bulan.

"Kami tangkap di rumahnya. Sesampai di kediamannya, tersangka digeledah oleh petugas. Tak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan," ujar AKP Agus Trisnadi.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0.330 gram di kantong celana kirinya. Sabu itu dibungkus tisu.

Baca: Kondisi Terkini Jessica Wongso Yang Tengah Dipenjara Karena Kopi Sianida Membuat Pengacaranya Sedih

Baca: Kunjungi Mabes Australian Federal Police, Kapolda Bali Sharing Pengamanan IMF-WB 2018

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pria asal Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem ini.

Pertugas berhasil menemukan 66 bungkus sabu yang sudah dikemas klip bening dengan berat beda-beda.

"Itu 25 paket kami temukan dibekas bungkus rokok. Sebanyak 20 paket ditemukan di kotak pembungkus suku cadang kendaraan. Kemudian 20 paket ditemukan di kotak senar gitar, dan satu paket di kotak tutup lakban," ungkap Agus.

Total barang yang diamankan sebanyak 20.23 gram berat kotor, sedangkan berat bersih sebanyak 4.52 gram.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti bong, sekop, pipet, klip bening kosong, dan sumbu untuk alat bakar, serta ponsel.

Dari hasil interogasi, tersangka yang merupakan lulusan D1 kampus perhotelan itu mengaku mendapat barang dari Lapas Kerobokan dengan sistem tempel di sekitar wilayah Sanur, Denpasar.

Baca: SBY Sedang Siapkan Lagu tentang Ani Yudhoyono Dibantu Musisi Terkenal Ini

Baca: Duel Brasil Vs Paraguay Bakal Tersaji di Dipta, Escobar Akan Hadapi Bek Bali United William Pacheco

Ia berdalih sabu yang dimilikinya dikonsumsi sendiri agar lebih kuat berkerja.

"Tersangka membeli narkoba sekitar Rp 4 juta. Dari hasil laboratorium, ia positif mengonsumsi sabu," kata Agus.

Bermasalah di Kapal Pesiar

Berdasarkan penelusuran Tribun Bali, tersangka Ketut Alit Bagiasa sempat bekerja di kapal pesiar tapi berhanti karena bermasalah. Setelahnya, ia terjerumus jerat narkoba.

Akibat perbuatannya, Alit terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih, sub pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.

"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP Herson Djuanda menambahkan, kasus ini tetap dikembangkan. Barang bukti sudah diamankan satuan narkoba Polres Karangasem. (Tribun Bali/Saiful Rohim)

--------------

Langganan Artikel Lifestyle, Kesehatan, dan Berita Pilihan 
tribun-bali.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/WhatsAppTribunBali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved