Esok Pendaftaran PPDB SMP Jalur Zona Lingkungan Jarak Terdekat & Inklusi di Denpasar, Begini Caranya

Esok, Senin (24/6/2019) merupakan pelaksanaan pendaftaran hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2019.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Putu Supartika
AKTIVASI AKUN - Sejumlah siswa dan orangtua mendatangi Posko PPDB Kota Denpasar, Kamis (20/6/2019), untuk melakukan aktivasi akun. 

Setelah itu pilih tombol lupa password dan calon peserta didik diminta untuk mengisi data nomor peserta, email, dan kode keamanan.

Buka email yang digunakan dan cek token yang masuk ke email.

Masukkan token dan password baru.

Jika suskses akan keluar informasi atur ulang password berhasil.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikbud) melaksanakan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Revisi ini ditekankan pada jalur prestasi dimana kuotanya diperbesar dengan rentangan 5 - 15 persen, sehingga hal ini juga menyebabkan terjadinya penguranagn kuota untuk jalur zonasi.

Sebelum direvisi Permendikbud 51 tahun 2018 ini mengatur bahwa kuota jlaur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan Denpasar tidak akan mengikuti revisi tersebut.

Hal ini dikarenakan tahapan PPDB di Kota Denpasar sudah berjalan dan dianggap cukup berjalan lancar.

"Kita berbicara revis, bertul memang ada, tapi kalau revisi, kita (tahapan PPDB) sedang berjalan, kalau ikuti revisi secara legal formal kita perlu penyesuaian," kata Gunawan saat diwawancarai usai pembukaan International Science and Invention Fair (ISIF) di Bali Creative Industry Centre (BCIC), Denpasar, Sabtu (22/6/2019).

Gunawan mengatakan dalam tahap penyesuaian ini perlu proses.

Prosesnya pun harus melalui provinsi dan diperkirakan bisa memakan waktu seminggu.

"Prosesnya kalau tak salah di provinsi saja satu minggu, kalau kita ikuti saya takut jadwal PPDB terlambat," katanya.

Dikarenakan Denpasar sudah memiliki Perwali Nomor 28 tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB di Kota Denpasar dan dianggap sudah berjalan kondusif sehingga pelaksanaan PPDB terus berjalan.

Gunawan juga mengatakan revisi Permendikbud ini berlaku untuk daerah-daerah yang sedang bergolak dalam pelaksanaan PPDB.

"Kalau kita lihat revisi Permendikbud ini kan untuk daerah-daerah yang sedang bergolak. Syukurlah Denpasar dengan memberikan pemahaman pada masyarakat, kita harapkan Perwali Nomor 28 tahun 2019 bisa berjalan," katanya.

Ia memastikan revisi Permendikbud ini tak digunakan di Denpasar.

"Tidak akan ikuti dan tidak akan revisi. Kita lihat perkembangan lebih lanjut," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved