Diringkus Korbannya, Sopir Angkutan Wisata di Klungkung Ini Nekat Curi HP Berdalih untuk Beli Miras
Ia nekat mencuri dua ponsel. Pria asal Alor, NTT itu berdalih mencuri untuk membeli minuman alkohol.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Abdianus (26), kini meringkuk di balik jeruji besi tahanan.
Ia nekat mencuri dua ponsel. Pria asal Alor, NTT itu berdalih mencuri untuk membeli minuman alkohol.
Untuk mengelabui korbannya, ia membuang barang curiannya ke semak-semak.
Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gde Ardana menjelaskan, Abdianus yang merupakan sopir angkutan wisata di Desa Jungutbatu ini, ditangkap setelah mencuri ponsel milik I Komang Alit di Dusun Kangin, Desa Jungutbatu, Selasa (18/6).
Baca: Setelah Diajak Berhubungan Intim oleh Pria Kenalannya di Aplikasi Tinder, Wanita Ini Bernasib Pilu
Kejadian itu bermula saat istri korban, Ni Komang Suliasih (24), terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara keras dari arah pintu sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat bangun, Suliasih kaget melihat seseorang pria berdiri di depan pintu tempat mereka tidur.
"Yang berdiri di pintu itu adalah pelaku (Abdianus). Saat itu pelaku langsung kabur. Melihat keganjilan tersebut, Suliasih kemudian membangunkan suaminya," ungkap Ardana, Minggu (23/6).
Alit pun bangun dan segera mengejar pelaku. Karena tidak kunjung ketemu, ia kembali lagi ke gubuk di tempatnya kerja.
Baca: Sikap Dewan Tak Jelas Soal Reklamasi Teluk Benoa, Massa ForBALI Gelar Tabur Bunga Duka Cita
Tapi saat balik ke gubuk, korban justru mendapat informasi dari istrinya kalau ponselnya sudah hilang.
"Korban kembali mencari keberadaan pelaku yang dari awal gerak geriknya sudah mencurigakan itu," ungkap Ardana.
Upaya korban tidak sia-sia. Ia lalu melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang diungkapkan sang istri.
Pelaku ketika itu sedang berada di pinggir pantai dekat dengan Hotel D Nusa.
Ketika dihampiri, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh korban.
Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku berhasil ditangkap korban. Saat itu, datang kemudian, I Gde Arta Sumadi (17) asal Banjar Kutampi, Desa Kutampi Kaler.
Ia juga kehilangan dua ponsel.
“Awalnya pelaku memang tidak mengaku mencuri. Tapi setelah digeledah ternyata ponsel milik korban lainnya (Gde Sumadi) ditemukan di dalam saku celanannya, “ kata Ardana.
Abdianus mengaku membuang dua ponsel milik korban lainnya di semak-semak. Ia kemudian diajak melakukan pencarian.
Setelah ditemukan, pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor polisi Polsek Nusa Penida.
“Rencananya ponsel hasil pencurian itu akan dijual dan uangnya untuk dibelikan minuman keras,” ungkap Putu Ardana.
Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gde Ardana menjelaskan, saat ini Abdianus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terancam kurungan penjara hingga tujuh tahun. (*)