Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pekerja Magang Akan Diupah 20 Persen Service Charge, Nyoman Parta Singgung Kelas Bali dan Makassar

Ranperda dimasukkan pekerja magang mendapatkan service charge, sejumlah 20 persen dari service charge

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Setelah mengundang organisasi serikat pekerja, kini giliran Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bali yang diundang Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Bali untuk menyampaikan masukannya terkait penyempurnaan Ranperda. 

Pekerja Magang Akan Diupah 20 Persen Service Charge, Nyoman Parta Singgung Kelas Bali dan Makassar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mengundang organisasi serikat pekerja, kini giliran Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bali yang diundang Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Bali untuk menyampaikan masukannya terkait penyempurnaan Ranperda.

Beberapa hal yang menjadi pokok pembicaraan.

Di antaranya masalah pekerja dengan status magang dan pembiayaan uji kompetensi pekerja.

Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta mengatakan, selama ini sistem pemagangan di lapangan sering disiasati.

Oleh karena itu dalam Ranperda akan diatur mengenai pekerja training dan pekerja magang.

“Karena sesungguhnya definisinya berbeda, tetapi di lapangan itu disiasati. Jadi posisinya menjadi tidak jelas antara pekerja training dan magang itu,” kata Parta saat ditemui usai rapat di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (25/6/2019).

Baca: Tak Boleh Ada Plastik di Festival Tepi Sawah, Panitia Akan Siapkan Tempat Cuci dan Asbak Keliling

Baca: 254 Duktang Dirazia, Punya Identitas Lengkap Masih Digiring ke Banjar, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Pelawak Qomar 2017 Pernah Mundur Jadi Rektor, Kini Ditahan Kasus Dugaan Ijazah S2 & S3 Palsu

Baca: Foto 13 Wanita Dipajang di Meja Kasir, Seorang Pria Kabur Lewat Atap Saat Digrebek Satpol PP

Dari dari pihak pengusaha pun mengakui bahwa pekerja magang selama ini kurang terlindungi dari sisi haknya."

"Mereka pekerjaannya sama, bekerja selama 25 hari, jamnya sama dengan karyawan tetap, tetapi mereka tidak mendapat uang jasa pelayanan (service charge)."

Maka dari itu APINDO mengusulkan agar didalam Ranperda dimasukkan pekerja magang mendapatkan service charge, sejumlah 20 persen dari service charge yang didapat karyawan tetap.

Di samping itu disepakati pula bahwa pekerja magang memperoleh bayaran sesuai upah minimum.

Parta berharap APINDO sebagai asosiasi pengusaha yang ada di Bali agar memantau seluruh anggotanya terutama yang masih memberi bayaran di bawah upah minimum.

“Kami sudah menerima slip gaji Rp 1,6 juta, Rp 1,7 juta. Dengan mudah juga kita menemukan data perusahaan yang tidak mendaftarka pekerjanya ke BPJS,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan di Makassar UMPnya 2,8 juta. Bahkan di Manado UMPnya Rp 3 juta. Sementara Bali hanya Rp 2.297.000.

“Melihat Makassar dari Bali saja kita sudah tau kelasnya. Tetapi dalam prakteknya UMP,nya jauh lebih tinggi dari Bali,” tuturnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved