Pendaftaran PPDB SMP Jalur Zona Wilayah Kawasan di Denpasar Diundur Sehari, Ini Sebabnya
Pendaftaran online PPDB SMP jalur zona wilayah kawasan di Kota Denpasar diundur sehari
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Pendaftaran PPDB SMP Jalur Zona Wilayah Kawasan di Denpasar Diundur Sehari, Ini Sebabnya
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendaftaran online PPDB SMP jalur zona wilayah kawasan di Kota Denpasar diundur sehari.
Pendaftaran yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) esok mulai pukul 08.00 - 14.00 Wita, diundur menjadi Jumat (28/6/2019) pukul 17.00 - 24.00 Wita hingga Sabtu (29/6/2019) pukul 08.00 - 14.00 Wita.
Terkait pengunduran pendaftaran ini, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan hal ini terkait dengan dilaksanakannya verifikasi faktual dengan jalan turun ke lapangan.
"Sesuai dokumen yang diserahkan siswa saat verifikasi administrasi untuk dapat token ada pernyataan misal, untuk domisili apabila pernyataan yang dibuat tidak sesuai kenyataan saya bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian siswa miskin siapa tidak sesuai fakta yang ada saya siap dikeluarkan dari sekolah yang berangkutan," kata Gunawan saat ditemui, Rabu (26/6/2019) siang.
Baca: Simakrama Kapendam IX/Udayana Bersama Insan Media Bali
Baca: Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Denpasar Gelar Rakor Optimalisasi Pemeriksaan Alat Angkut Laut
Sebagai bukti pertanggungjawaban tersebut, maka dilakukan verifikasi faktual.
Verifikasi ini akan dilakukan oleh tim yang diketuai oleh Kepala Desa yang mewilayahi sekolah tersebut.
Verifikasi faktual ini dimulai hari ini, Rabu (26/6/2019) pukul 11.00 - 17.00 Wita, serta esok, Kamis (27/6/2019) pukul 08.00 - 15.00 Wita.
Korelasi pengunduran dengan verifikasi ini yakni jika ada yang tidak sesuai kenyataan dan tereliminasi bisa ikut mendaftar pada jalur zona kewilayahan.
"Siapa tahu ada yang tereliminasi, kan bisa masuk jalur kawasan karena pelaksanaan verifikasi faktual ini sampai besok," katanya.
Pengumuman verifikasi faktual dilaksanakan Jumat (28/6/2019) pukul 10.00 Wita di https://denpasar.siap-ppdb.com atau di sekolah tujuan.
Baca: Polres Badung Donor Darah, Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-73
Baca: Kemenpar dan STP Bali Internasional Gelar Pelatihan Home Stay dan Pramuwisata di Desa Paksebali
Sementara itu pengumuman hasil seleksi untuk jalur inklusi dan kurang mampu serta jalur zona jarak terdekat dilakukan hari ini.
Setelah sempat diundur dari pukul 07.00 Wita menjadi pukul 09.00 Wita, pengumuman hasil seleksi PPDB untuk jalur zona jarak terdekat dan jalur inklusi dan kurang mampu resmi diumumkan.
Dari data pada website pengumuman PPDB, https://denpasar.siap-ppdb.com/ berikut jumlah siswa yang diterima.
Jalur zona jarak terdekat
SMPN 1 Denpasar 95 dengan jarak 60 - 423 meter.
SMPN 2 Denpasar 150 dengan jarak 42 - 549 meter.
Baca: Kapten Basket Putra Bali Tambah Jam Latihan, Persiapan Hadapi Pra PON 2019
Baca: Ini Gejala yang Dialami 2 Bocah Bersaudara Asal Klungkung, Harus Periksa Rutin 2 Kali Sebulan
SMPN 3 Denpasar 109 dengan jarak 111 - 468 meter.
SMPN 4 Denpasar 150 dengan jarak 24 - 478 meter.
SMPN 5 Denpasar 82 dengan jarak 62 - 590 meter.
SMPN 6 Denpasar 136 dengan jarak 101 - 761 meter.
SMPN 7 Denpasar 122 dengan jarak 60 - 457 meter.
SMPN 8 Denpasar 109 dengan jarak 18 - 460 meter.
Baca: Pastinya Seru! Istri Gede Sukadana Berharap Kalteng Putra Menang Lawan Bali United
Baca: PPDB Jalur Zona Jarak Terdekat & Jalur Inklusi dan Miskin Sudah Diumumkan, Ini Jumlahnya
SMPN 9 Denpasar 122 dengan jarak 25 - 959 meter.
SMPN 10 Denpasar 95 dengan jarak 58 - 476 meter.
SMPN 11 Denpasar 95 dengan jarak 25 - 1760 meter.
SMPN 12 Denpasar 136 dengan jarak 14 - 1312 meter.
SMPN 13 Denpasar 95 dengan jarak 49 - 521 meter.
Jalur inklusi dan kurang mampu
SMPN 1 Denpasar 15, SMPN 2 Denpasar 32, SMPN 3 Denpasar 15, SMPN 4 Denpasar 7, SMPN 5 Denpasar 22, SMPN 6 Denpasar 19, SMPN 7 Denpasar 11, SMPN 8 Denpasar 21, SMPN 9 Denpasar 13, SMPN 10 Denpasar 27, SMPN 11 Denpasar 8, SMPN 12 Denpasar 30, dan SMPN 13 Denpasar 5.
(*)