Satpam Nyaru Anggota TNI Tipu 16 Perempuan, Satu Korban yang Ditinggal di Kamar Hotel Melapor
Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya.
Editor:
Ida Ayu Made Sadnyari
Surya
Ilustrasi. Wanita jadi korban penipuan seorang pria yang dikenalnya lewat media sosial Facebook
Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.
"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI Gadungan Tipu hingga Tiduri 16 Wanita yang Sudah Bersuami", .
Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií
Editor : Caroline Damanik
