PNS Selingkuh hingga Hamil, Izin Suami ke Rumah Orangtua, Ternyata Tidur Bareng Selingkuhan

PNS Selingkuh hingga Hamil, Izin Suami ke Rumah Orangtua, Ternyata Tidur Bareng Selingkuhan

Net
Ilustrasi- foto tak terkait berita. 

Plt Kadis Sosial Dipecat, Sang Istri Melapor ke Polda Jatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memberhentikan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan itu diambil setelah tim Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kota Pasuruan dan beberapa orang yang masuk dalam tim bentukan Pemkot Pasuruan melakukan pulbaket dan puldata atas kasus yang menyeret Nila Wahyuni Subianto.

Seperti yang diberitakan Surya sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan berselingkuh dengan Plt Kadinsos Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Titik melaporkan suaminya yang berstatus PNS itu sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono menjelaskan surat pencopotan dan pemberhentian secara hormat terhadap Nila Wahyuni Subianto itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 dan PP nomor 53 tahun 2010.

"Kalau sampai dipecat berarti ada indikasi kesalahan. Dan itu sudah ditemukan oleh tim. Tapi, materi apa yang menjadi unsur kesalahan yang bersangkutan, saya tidak tahu, karena keputusan itu sifatnya rahasia," katanya.

Ia menjelaskan, Nila resmi diberhentikan dari PNS dan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 mendatang.

Meskipun diberhentikan dari PNS, Nila masih akan mendapatkan tunjangan pensiun.

"Karena usianya sudah 50 tahun dan masa kerja menjadi PNS lebih dari 20 tahun maka NWS masih berhak untuk menerima pensiun," Ujar Fendy.

Sementara itu, saat diwawancarai Surya beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto mengaku tidak mengetahui laporan yang dilakukan oleh istrinya, Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Titik Purnomosari di Polda Jawa Timur.

"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.

Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu.

Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.

"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar. Ia tidak menanggapi terkait kabar itu.

Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selingkuh Hingga Hamil, ASN Pemkab Tulungagung Dilaporkan Suaminya

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved