Fintech Bisa Dukung UMKM Unbankable, Akun Kredit Perbankan UMKM Baru 16 Juta
Materi 'Pelatihan dan Gathering Media Massa Bali dan Nusa Tenggara' satu diantaranya mengenai Fintech Peer to Peer Lending
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Atau secara harfiah, layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
“Orang mau ambil kredit susah karena dua hal yaitu pendapatan dan agunan. Jadi bisa dibantu dengan Fintech ini, di mana bunganya 0,8 persen per hari,” katanya.
Baca: 4 Atlet Muaythai Bali Ini Diharapkan Lolos ke PON 2020, Peraih Medali Kejurnas & Liganas 2019
Baca: Istri Anang Hermansyah Digugat Rekan Bisnisnya Rp 9,4 M, Ashanty Dituduh Langgar Kerjasama Ini
Menurutnya, ini sangat membantu UMKM khususnya yang membutuhkan dana segar segera. Hingga saat ini OJK mencatat 113 Fintech Peer to Peer Lending yang berizin di Indonesia.
Sempurnakan Regulasi
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Technology Hendrikus Passagi mengatakan, Fintech sebenarnya pertama kali berkembang di Inggris pada 2005, kemudian pada 2006 berdiri juga di Amerika Serikat. Kemudian berkembang pesat di China.
Saat ini, OJK terus menyempurnakan regulasi, untuk penyempurnaan Fintech ini.
Termasuk mendorong pemerintah dan dewan di pusat dalam membentuk undang-undang tentang Fintech ini, sehingga yang ilegal bisa ditindak.
Hingga saat ini, kata dia, OJK mencatat ada 113 Fintech berizin terdaftar di OJK. Kemudian ada 947 Fintech ilegal, yang telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, per 31 Mei 2019 OJK mencatat akumulasi rekening lender mencapai 480.262 di Indonesia.
Akumulasi rekening borrower mencapai 8,7 juta entitas. Akumulasi transaksi borrower mencapai 29 juta akun. Dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman Rp 41 miliar lebih. (*)