Dek Kaduk Ajak Siswi SMP Berhubungan Berkali-kali di Kerobokan, Tak Gubris Peringatan Ayah Si Cewek

Dek Kaduk Ajak Siswi SMP Berhubungan Berkali-kali di Kerobokan, Tak Gubris Peringatan Ayah Si Cewek

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ilustrasi SMP 

Oleh karena itu, Suartana dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.

Sebagaimana diungkap dalam berkas dakwaan jaksa, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 November 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9.

Keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.

Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.

Pada tanggal 26 November terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.

Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 November 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban berhubungan intim.

Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahi pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.

Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.

Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.

Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved