Dek Kaduk Ajak Siswi SMP Berhubungan Berkali-kali di Kerobokan, Tak Gubris Peringatan Ayah Si Cewek
Dek Kaduk Ajak Siswi SMP Berhubungan Berkali-kali di Kerobokan, Tak Gubris Peringatan Ayah Si Cewek
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) kerap menunduk, sembari mencakupkan kedua tangannya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara, karena dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah menerima.
Baca: Tak Dicurigai, Intel Polisi ini Telah 3 Hari Pantau Rumah Terduga Teroris, Ajak Warga Mancing
Diterima putusan majelis hakim tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya, Benny Hariyono dkk.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap Benny di muka persidangan.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.
Baca: Aldwin Rahadian Tolak Jadi Pengacara Galih Ginanjar: Saya Enggak Memungkinkan Lah
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Baca: Kapolresta Denpasar Pastikan Akan Borgol Kaki dan Tangan Bagi Orang yang Berani Lakukan ini
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai sejumlah unsur, fakta serta bukti di persidangan.
Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma agama yang berlaku di masyarakat.
Baca: Terungkap di PN Denpasar: Hamili Adik Istri Lalu Diaborsi, Barang ini Dimasukkan di Organ Vital
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih dibawah umur.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa masih muda sehingga bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Ketua Adnya Dewi.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Baca: Diputusin Pasangan Gay di Dalung, Pria ini Bobol Kamar Canavacciulo Curi Obat HIV/AIDS Rp 75 Juta