Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diselundupkan ke Bali oleh 2 WNA Nepal, Kelabui Petugas Gunakan Metode Ini
Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang pria WNA asal Nepal yakni Ngirman Gurung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kombes Ruddi menambahkan pengakuan keduanya masing-masing mendapatkan upah 200 USD dan penerima barang masih dalam penyelidikan pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Jay Kumar ini kali kedua datang ke Bali.
“Jay Kumar ini sebelumnya sudah datang 2 hari sebelum Ngirman datang. Ini kali kedua dia datang ke Bali tetapi baru pertama kali menyelundupkan sabu itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Ngirman dan Jay Kumar dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.(*)