Berita Bali
Diduga Terjadi Pemerasan di Finns Beach Club, Polsek Kuta Utara Turun, Ternyata Ini Faktanya
Polres Badung menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui Command Center 110 Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Polres Badung menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui Command Center 110 Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa No. 99, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, pada Minggu 5 Oktober 2025 malam.
Pada laporan yang diterima, pelapor yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Abdul Rauf asal Maroko, mengaku paspornya ditahan oleh pihak staf Finns Beach Club.
Selain itu juga dia diminta membayar uang sebesar Rp20 juta agar dokumen tersebut dikembalikan.
Baca juga: WNA Tanam Ganja Hidroponik di Denpasar, Kini Tingginya Capai 1 Meter, Polisi Buru Pemasok Bibit
Laporan yang diterima Polsek Kuta Utara sekitar pukul 22.17 Wita langsung ditindaklanjuti
Pada Senin 6 Oktober 2025 dinihari sekitar pukul 00.30 Wita, Tim UKL Polsek Kuta Utara yang dipimpin Pawas Ipda I Gede Eka Pratama, S.H. langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat hiburan malam ternama tersebut, petugas mendapati situasi ramai namun kondusif.
Baca juga: WNA Korban Pengeroyokan Kecewa Vonis Ringan, Psikiatri Forensik Ungkap Bahaya Pengasingan Ortu
Di area ruang investigasi internal Finns Beach Club, polisi menemukan seorang pria WNA bernama Abdul Adin yang juga asal Maroko
dalam keadaan tangan diborgo, tanpa baju dan dijaga oleh pihak keamanan setempat.
Dari penyedikan dan wawancara saksi, Agus Darmawan yang merupakan Senior Security Manager Finns Beach Club menyebutkan jika kejadian bermula ketika Abdul Rauf dan tiga rekannya datang ke tempat tersebut dan memesan meja Kabana 3.
Saat proses pembayaran, muncul selisih tagihan sebesar Rp1,1 juta dari total Rp 31,1 juta yang harus dibayarkan.
"Pihak tamu hanya membayar Rp30 juta. Ketika staf kami menagih sisa kekurangan, terjadi adu mulut, dan salah satu tamu bernama Abdul Adin menampar staf kami bernama Joe," ujar Agus Darmawan di hadapan petugas.
Baca juga: WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja karena Overstay 235 Hari di Bali
Atas insiden itu, pihak keamanan kemudian mengamankan Abdul Adin ke ruang internal dan menahan paspor milik Abdul Rauf sebagai jaminan hingga permasalahan diselesaikan dengan pihak manajemen.
Atas kejadian itu, aparat kepolisian pun langsung melakukan klarifikasi dan mendamaikan kedua belah pihak.
Kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Abdul Rauf bersedia melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp1,1 juta, dan setelah pembayaran dilakukan, pihak manajemen Finns Beach Club langsung mengembalikan paspor yang sempat ditahan," ujar aparat kepolisian di Polsek Kuta Utara.
Terkait tindakan penamparan terhadap staf, pihak Finns menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, dan kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Baca juga: TODONG Wisatawan Arab di Canggu? WNA Klaim Pelaku Oknum Sopir Taksi, Kasus Berakhir Mediasi Polisi
Kasi Humas Polres Badung Aiptu Ayu Inastuti saat dikonfirmasi belum mengetahui pasti kejadian itu.
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara.
"Coba kami konfirmasi ke Polsek dulu jika sifatnya aduan," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pemerasan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.