Ini 4 Aduan Masyarakat ke Ombudsman Terkait PPDB SMP di Denpasar
Terkait kisruh PPDB SMP di Kota Denpasar, banyak masyarakat yang melakukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Ini 4 Aduan Masyarakat ke Ombudsman Terkait PPDB SMP di Denpasar
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait kisruh PPDB SMP di Kota Denpasar, banyak masyarakat yang melakukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.
Banyak pengaduan yang mereka sampaikan mulai dari sistem eror hingga kekurangpahaman tentang IT.
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dani Marsa A mengatakan, pengaduan ini disampaikan langsung oleh masyarakat, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
"Banyak masyarakat yang mengadu langsung ke kantor, ada pula yang menelepon atau lewat WA," kata Dani, Rabu (3/7/2019) siang.
Permasalahan yang diadukan, pertama, terkait jarak saat verifikasi awal dan pengambilan token.
Banyak orangtua siswa yang tidak paham dengan google map saat ditanya tentang jarak rumahnya hanya mengangguk membenarkan.
Baca: Libur Sekolah, Penjualan Buku di Denpasar Lesu
Baca: Pelaku Pariwisata Nusa Penida Temui Bupati Suwirta, Sampaikan Aspirasi Perihal Pungutan Retribusi
"Ada orangtua tidak paham google map, saat ditanya di sekolah benar ini lokasi rumahnya, karena kurang paham diiyakan saja. Dan saat verifikasi faktual kelihatan beda, bahkan jaraknya berubah lebih jauh sehingga didiskualifikasi," katanya.
Ada pula laporan yang diterima terkait manipulasi jarak rumah yang dilakukan oknum orangtua siswa.
Dan dengan adanya verifikasi faktual karena tidak sesuai didiskualifikasi.
Selain itu, orangtua juga melaporkan tentang penggunaan surat domisili padahal Kartu Keluarganya sudah di Denpasar.
"Tentang surat domisili juga ada. Sudah punya KK Denpasar tapi masih pakai domisili dengan alamat berbeda, sehingga ada beberapa yang didiskualifikasi juga," katanya.
Menurut Dani, laporan yang paling banyak diterima yakni terkait dibloknya sistem pendaftaran jalur zona wilayah selama tujuh menit yang menimpa pendaftar jalur zona jarak terdekat yang tidak lolos dan ingin mendaftar ke zona wilayah.
Baca: RSUP Sanglah Jalani Survei Akreditasi Tahap 2
Baca: 14 Jabatan Eselon III dan IV di Sejumlah OPD Jembrana Belum Terisi
"Yang diblok selama 7 menit ini banyak yang menyayangkan sehingga ada kebijakan dikresi wali kota untuk memberlakukan sistem offline," katanya.
Namun Ombudsman mengaku untuk pendaftaran berbasis offline ini belum mendapatkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan seleksi.
"Offline ini basisnya memang sekolah tapi kami belum tahu juknisnya. Memang di sekolah pakai NEM, sekolah yang seleksi tapi kita butuh dokumen tertulisnya," katanya.
Walaupun sudah disebutkan akan memaksimalkan rombel menjadi 11 kelas, namun Ombudsman juga menunggu angka rombel yang pasti.
Kuotanya sudah diberikan oleh Disdikpora ke Ombudsman, namun karena Disdikpora belum mempublikasikannya sehingga Ombudsman tak berani menyebarkan ke pihak lain.
"Tapi nanti kami akan periksa kuotanya ke sekolah-sekolah, benar nggak datanya karena dinas belum publish datanya," katanya. (*)