Mata Kepala Sekolah SMA Saraswati Berkaca-kaca Divonis Bersalah, Ini yang Memberatkannya
Mata I Gusti Made Suberata (58) tampak berkaca-kaca seusai menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (4/7/2019).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
Selain itu, terdakwa yang seorang guru seyogyanya dapat menahan diri. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah bersamai dengan korban, dan menyadari kesalahannya.
"Apa yang dilakukan terdakwa, bukan ada unsur balas dendam. Terdakwa tidak ada maksud menyakiti secara lahir maupun psikhis terhadap saksi korban. Terdakwa hanya dinilai emosi sehingga hanya dihukum percobaan," jelas Ayun.
Sebelum menutup sidang, hakim Ayun Kristiyanto sempat menanyakan kepada korban maupun terdakwa terhadap putusan yang diberikan.
Keduanya saat itu menerimanya putusan dengan ikhlas.
Begitupula dari pihak penuntut dari Polres Klungkung, Ipda Agus Spriyanto juga menerima putusan hakim tersebut
Bahkan sebelum meninggalkan ruang sidang, hakim Ayun menyarankan keduanya kembali bersalaman sebagai bentuk perdamian.
Ketika itu, korban Ni Komang Putri yang menggenakan kemeja pink, menghampiri Gusti Suberata dan keduanya lalu bersalaman
Seusai sidang, keluarga korban tidak berkomentar banyak terkait hasil putusan. Mereka hanya menegaskan menerima putusan tersebut.
"Kami menerima," ungkap kakak korban, Predi Astika dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Sementara I Gusti Made Suberata juga enggan berkomentar terkait putusan tersebut. Ia tampak keluar dengan mata yang berkaca-kaca. (*)