Breaking News

Begini Undang-undang Mengatur Perkawinan Sedarah, hingga Tak Ada Pidana

Apakah kasus pernikahan sedarah antara kakak beradik tersebut diselesaikan melalui jalur hukum?

Editor: Rizki Laelani
Thinkstockphotos via KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan.Pernikahan sedarah yang terjadi antara kakak dan adik kandung di Bulukumba, Sulawesi Selatan belakangan viral dan ramai menjadi bahan perbincangan. Apakah kasus pernikahan sedarah antara kakak beradik tersebut diselesaikan melalui jalur hukum? 

"Suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu bisa ada pidananya. Tetapi kalau kawin sedarah itu ga diatur dalam UU Perkawinan," ujar Fickar.

Fickar mengatakan, delik itu merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.

Dilansir dari laman Hukum Online, jika terjadi perkawinan sedarah dan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama, maka yang wajib dilakukan adalah pembatalan perkawinan ke pengadilan agama.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wirdyaningsih, UU Perkawinan memang tidak menganut sanksi pidana, melainkan bersifat administratif.

Menurut dia, pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan. Sedangkan petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.

Meski demikian, menurut Wirdyaningsih, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

"Ada pengelabuan hukum terkait pidana, dalam kasus ini perlu dipastikan lagi. Tapi jika memang itu ada pemalsuan dokumen, saksi palsu, bisa dituntut memberikan keterangan palsu dan dalam hukum pidana itu bisa," ujar Wirdyaningsih, dikutip dari Hukumonline.com. (*)

Artikel ini ditulis Ardito Ramadhan telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved