Tak Hanya Menciumi Korban WNA Asal China, Toha Lakukan Ini 2 Kali di Atas Jetski di Tanjung Benoa

Sesampai di tengah laut, terdakwa meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban.

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pelaku pelecehan seksual, Toha saat dirilis di Polresta Denpasar, beberapa waktu lalu. Dalam surat dakwaan, diungkap jika Toha melakukan pemaksaan untuk berhubungan hingga dua kali pada korban yang merupakan turis asal China. 

"Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," ungkap Jaksa Yunita.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melayaninya.

Setelah puas, terdakwa kembali mengajak korban mengililingi perairan.

Dan kembali, terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

"Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak usaha water sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak water sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata Jaksa Yunita.

Atas kelakuan mesumnya, Toha dijerat dakwaan tunggal, yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan," kata Jaksa GA Surya Yunita PW dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved