Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden Bagi Baiq Nuril
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Menteri Yohana menegaskan, apabila dapat dibuktikan bahwa Muslim telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada Baiq Nuril, maka Kemen PPPA dengan tegas akan mendorong pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Jika terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul, Muslim akan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan tahun).
Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Muslim, mantan kepala sekolah di SMA tersebut.
Namun, ia justru dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terbukti menyebarkan hasil rekaman telepon yang menjadi bukti pelecehan oleh Muslim.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nuril karena dianggap tidak ada kekhilafan hakim, dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris.
Nuril pun divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebanyak Rp 500 juta.(*)