Pemprov Bali Rencana Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim, Ini Tanggapan Walhi
Untung Pratama juga meminta Pokja untuk tidak tunduk terhadap keinginan pihak manapun, termasuk kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Selaras Gubernur
Ketua Pokja Raperda RZWP3K yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan I Made Sudarsana mengatakan, pihaknya memang telah mencantumkan Teluk Benoa di peta zonasi sebagai kawasan konservasi maritim.
Upaya mengubah kawasan Teluk Benoa sebagai zona konservasi maritim, kata dia, juga selaras dengan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang menolak reklamasi Teluk Benoa.
Hal itu dibuktikan Gubernur Koster dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 51 tahun 2014 yang juga meminta mengubah status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
"Nah itu bentuk komitmen kami mengadopsi semua kepentingan masyarakat yang ada di Bali," katanya.
Jika nantinya regulasi RZWP3K ini ditetapkan, namun Perpres 51 tahun 2014 belum berubah apakah tidak saling bertentangan?
Sudarsana menjelaskan, dengan adanya regulasi itu nantinya akan dibiarkan saja kawasan Teluk Benoa seperti sekarang tanpa ada proses pemanfaatan.
Dalam penyusunan RZWP3K ini, Sudarsana juga membicarakan mengenai tata ruang wilayah perairan Bali, sehingga tidak mungkin hanya menunggu Perpres direvisi baru bisa ditetapkan.
Jika nantinya ada pihak-pihak yang ingin menggunakan kawasan Teluk Benoa, maka terlebih dahulu harus mengurus izin.
Salah satunya ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Sudarsana mengaku nantinya akan berpegang teguh pada regulasi RZWP3K yang telah menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sehingga tidak bisa lagi dikeluarkan izin penggunaan.
"Nanti sampai di Perda yang kita kawal bersama. Apa yang menjadi komitmen masyarakat Bali itulah yang kami adopsi di RZWP3K ini," jelasnya.
Tak Perlu Takut
Sementara Asisten Deputi Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Nurul Istiqomah, mengimbau masyarakat tidak perlu takut meski beberapa waktu lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan izin lokasi Teluk Benoa.
Apalagi Teluk Benoa kini sudah masuk kawasan konservasi maritim.