Suami Bersetubuh dengan Saudari Kembarnya, Istri: Sering Dipergoki, Malah Nantang Berkelahi

Sudah beberapa kali istri JN memergokinya sedang berhubungan intim dengan adik kandungnya.

Editor: Rizki Laelani
Tribun Batam
Ilustrasi" Suami Bersetubuh dengan Saudari Kembarnya, Istri: Sering Dipergoki, Malah Nantang Berkelahi 

"Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

6. Tak Boleh Dinikahkan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.

Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.

Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.

Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.

Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat.

Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.

Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.

Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan.

Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan. (*)

Artikel ini ditulis Anung Bayuardi telah tayang di tribunnewsbogor.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved