Babak Baru Kasus Alit Wiraputra, Ada Pertemuan Antara Mangku Pastika, Sandoz, Sutrisno, dan Candra
Babak Baru Kasus Alit Wiraputra, Ada Pertemuan Antara Mangku Pastika, Sandoz, Sutrisno, dan Candra
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Jika proyek perluasan Pelabuhan Benoa ini berhasil, terdakwa Alit akan diberikan saham 15 persen atau senilai Rp 50 miliar di dalam PT BSM.
Tidak hanya itu, dikatakan Sutrisno dirinya juga diajak oleh Alit untuk bertemu gubernur (Mangku Pastika).
"Saat itu yang bertemu gubernur, Saya, Alit, Candra Wijaya dan ada juga Sandoz. Intinya untuk meyakinkan saya bahwa terdakwa adalah orang dekat gubernur," ungkapnya.
Namun Sutrisno mengaku lupa apa yang dibicarakan saat pertemuan ini.
"Saya lupa. Yang jelas ramah tamah. Seingat saya pertemuan selama 2 jam," ucapnya.
Karena telah percaya terhadap Alit untuk mengurus segala perizinan, kemudian dilakukan penandatanganan surat kesepakatan saling pengertian tentang kerjasama tanggal 26 Januari 2012.
Ditandatangani oleh Sutrisno sebagai pihak pemberi dana dalam pengurusan izin.
Sedangkan terdakwa Alit sebagai orang yang mengurus izin-izin proyek pengembangan dan pembangunan kawasan pelabuhan Benoa.
"Saya sudah sangat percaya dan saya sudah mengeluarkan uang. Saya percaya, karena dia (Alit) orang kepercayaan dan anak angkat gubernur. Saya juga diajak langsung ke rumah pak gubernur," jelasnya.
Lebih lanjut, Sutrisno mengirimkan uang tahap pertama Rp 6 miliar, diserahkan secara cash berupa valuta asing, sebesar USD 6.000.
Hakim Made Pasek lalu menanyakan ke Sutrisno, siapa pihak yang berinisiatif mempertemukannya dengan gubernur.
"Atas inisiatif siapa ketemu gubernur," tanya Hakim Anggota, Made Pasek.
"Atas inisiatif dia (sambil menunjuk ke arah Alit)," jawab Sutrisno.
Di sisi lain Jaksa Gede Raka Arimbawa menanyakan kapan saksi dan terdakwa membuat kesepakatan saling percaya pengurusan izin.
Sutrisno menyebut kesepakatan yang dinamakan saling pengertian itu ditandatangani pada Februari 2012.