Bahas Ranperda Tenaga Kerja di Bali, Serikat Minta Upah Magang Setara UMK, Pengusaha Menolak
Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akhirnya sampai pada pembahasan soal pekerja magang
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Ketiga, walaupun berasal dari perusahaan outsourcing, pekerja outsourcing wajib mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan Undang-undang.
“Jangan terus-terusan sampai 15 tahun terus juga pekerja kontrak, sampai tua dong dia menjadi pekerja tidak tetap. Jadi dia akan kehilangan masa kerja dan skala upah,” ujarnya.
Tujuan dimasukkan pengaturan dalam pasal Ranperda agar pekerja outsourcing tidak terus-terusan menjadi pekerja kontrak.
Padahal perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang sama statusnya dengan perusahaan lain yang sama-sama memiliki karyawan.
“Kami memohon kepada Polda Bali agar di Bali juga disiapkan unit khusus untuk melayani konflik perburuhan, seperti di Polda Metro Jaya karena persoalan perburuhan di Bali ini sangat banyak,” harapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/aksi-hari-buruh-di-bali-2019.jpg)