Bahas Ranperda Tenaga Kerja di Bali, Serikat Minta Upah Magang Setara UMK, Pengusaha Menolak
Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akhirnya sampai pada pembahasan soal pekerja magang
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akhirnya sampai pada pembahasan soal pekerja magang.
Saat pembahasan mengenai berapa gaji yang harus dibayar perusahaan untuk pekerja magang, pembahasan jadi buntu. Serikat pekerja meminta imbalan layak setara UMK, pengusaha menolak.
Sebelumnya Pansus telah menggelar rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bali untuk mendengarkan masukan-masukan dari para pengusaha dalam rangka penyempurnaan Ranperda.
Beberapa hal yang menjadi pokok pembicaraan antara lain terkait pemberian uang saku untuk para pekerja magang.
Pembahasan mengenai besaran uang saku yang wajib diberikan pihak perusahaan kepada pekerja magang menghabiskan waktu 1,5 jam, namun belum mencapai kesepakatan.
“Mengenai uang saku untuk pekerja magang kita pending, karena belum mencapai kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, alasannya uang saku itu dibebankan kepada pengusaha,” kata Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta usai rapat di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Bali, Senin (15/7/2019).
Parta menuturkan perlunya pekerja magang diberikan uang saku karena mereka bukan termasuk pekerja tetap atau kontrak, sehingga dia tidak mendapat upah.
“Karena tidak mendapat upah maka dia diberikan uang saku,” tuturnya.
Berapa besaran uang saku? Dari pekerja menuntut minimal uang sakunya sesuai upah minimum (UMK), yakni upah minimum yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota.
Dari pihak perusahaan menganggap dengan besarnya jumlah uang saku, yakni sesuai upah minimum, dikawatirkan nantinya akan banyak pemuda yang tidak bisa mengikuti magang akibat dari perusahaan yang tidak mau menerima peserta magang, karena dianggap membebani biaya operasional perusahaan.
“Nah dua kutub ini belum bisa kami selesaikan dalam rumusan pasal, kami masih pending dan kami akan bawa dalam rapat berikutnya,” terang politisi asal Desa Guwang, Gianyar ini.
Pasal krusial selanjutnya yang menjadi sorotan dalam rapat Pansus adalah mengenai sistem outsourcing. Dikatakannya, banyak perusahaan outsourcing di Bali melakukan ‘penyelundupan’ hukum.
Pertama, ada perusahaan diketahui berada di Jakarta, namun aktivitas kegiatannya dilakukan di Bali.
Kedua, pekerja outsourcing sebagai penerima kerja dari perusahaan, tetapi perusahaan outsourcing memperlakukan orang yang dipekerjakan itu hanya sekedar mengambil fee, atau tidak jarang memotong gaji pekerja itu.
“Misalnya dari perusahaan A memberi gaji dalam kontraknya kepada orang yang dipekerjakan sebesar Rp 3 juta. Ternyata oleh perusahaan hanya dikasi Rp 1,6 juta. Jadi perusahaan ini kan hanya ngecuk (memotong gaji), bukan perusahaan yang sesungguhnya yang mencarikan orang ini pekerjaan,” paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/aksi-hari-buruh-di-bali-2019.jpg)