Sandoz Tolak Kembalikan Uang, Akui Terima Rp 7,5 Miliar Pembayaran Jasa Konsultan
Sandoz menjadi saksi di persidangan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Sandoz Tolak Kembalikan Uang, Akui Terima Rp 7,5 Miliar Pembayaran Jasa Konsultan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berita Bali hari ini, Putu Pasek Sandoz Prawirotama menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (17/7/2019), dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa dengan nilai investasi Rp 6 triliun.
Putra mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika ini mengakui menerima uang dari terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra (50) sebesar Rp 7,5 miliar dan 800 ribu dollar AS (Rp 800 juta), dan Sandoz menolak mengembalikannya saat Alit disomasi oleh korban Sutrisno Lukito Diastro.
Selain Sandoz, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Ida Bagus Made Parwata, juga dihadirkan sebagai saksi dan didengar keterangannya terkait dugaan kasus yang menyeret mantan Ketua Kadin Bali ini, Alit Wiraputra.
Sandoz dalam keterangannya di muka persidangan mengaku, menerima uang tunai dalam bentuk dollar dan cek dari terdakwa Alit.
Namun dikatakannya, uang dan cek itu adalah pemberian dari Sutrisno melalui terdakwa Alit. Uang itu adalah pembayaran atas jasa konsultan.
"Setahu saya uang itu dari Sutrisno yang diberikan melalui Alit," jelasnya. Berapa jumlahnya, Sandoz mengatalan tidak tahu detailnya. "Berapa uangnya?" tanya Ketua Majelis, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Sandoz mengaku lupa. Lalu hakim membacakan rincian uang yang diterima Sandoz yang tertuang dalam berkas perkara (BAP) di kepolisian.
Disebutkan Sandoz menerima uang secara bertahap melalui cek dengan total 7,5 miliar dan 80 ribu dollar atau senilai Rp 800 juta.
"Ini dari BAP poin ke tujuh, apakah saudara menerima uang dari Mega Hambara dari cek antara lain 14 Maret 2012 itu sebesar Rp 500 juta, 14 Maret 2012 kemudian Rp 200 juta, 14 Maret lagi Rp 200 juta. Rincian keseluruhannya itu Rp 7,5 miliar apa benar?" tanya hakim Ayu. "Saya tidak ingat rinciannya," jawab Sandoz.
"Keterangan saudara ini di polisi benar?" tanya hakim Ayu lagi. "Ya," jawab Sandoz.
• Teco Percaya Rebut Tiga Angka, Bali United Tekad Tampil Puputan Hadapi Tuan Rumah Persela Lamongan
• Cuaca Bali Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Tertinggi 31 Derajat Celsius
Saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya pertemuan dengan Gubernur Bali (Mangku Pastika) kala itu, Sandoz menyatakan tidak mengetahui.
"Berdasarkan keterangan saksi di sidang sebelumnya, saksi Sutrisno, Candra Wijaya menerangkan ada pertemuan dengan Gubernur Bali, apakah ada informasi pertemuan itu," tanya Jaksa Raka Arimbawa. "Saya tidak tahu," jawab Sandoz singkat.
Pertemuan di Restoran
Diceritakan Sandoz, dirinya awalnya diajak oleh Alit dan bertemu dengan Made Jayantara. Dalam pertemuan di restoran Kopi Bali, Jayantara menyampaikan akan ada pengusaha berinvestasi di Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/putu-pasek-sandoz-prawirotama-saat-menjadi-saksi-di-persidangan-pn-denpasar.jpg)