Tahun Depan Gedong Kirtya Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Museum Gedong Kirtya akan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya oleh Kementerian Kebudayaan RI, pada 2020 mendatang.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Museum Gedong Kirtya akan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya oleh Kementerian Kebudayaan RI, pada 2020 mendatang.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan Buleleng pun diharapkan tetap mempertahankan candi maupun ukiran-ukiran yang terdapat di museum, yang didirikan sejak tahun 1928 itu.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Gede Komang ditemui Senin (22/7/2019) mengatakan, selain Gedong Kirtya ada beberapa peninggalan sejarah di Desa Julah, Sembiran, dan Pacung yang juga berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hanya saja, saat ini tim dari kementerian sedang melakukan pengkajian.
"Yang paling ditonjolkan untuk masuk cagar budaya itu Gedong Kirtya," katanya.
Sementara untuk kediaman Nyoman Rai Serimben, ibunda sang proklamator, diakui Gede Komang juga dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hanya saja, saat ini pihaknya terkendala dengan izin dari keluarga besar Rai Serimben.
"Keluarganya ada yang setuju ditetapkan sebagai cagar budaya, ada juga yang kurang setuju. Harus ada kesepahaman dengan pihak keluarga disana. Kalau rela dijadikan cagar budaya, merenovasi tentu tidak merubah struktur bangunan yang ada di sana," jelas Gede Komang.
Bila beberapa lokasi telah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka keuntungannya sebut Gede Komang, hasil karya para leluhur dapat diperlakukan dengan baik sehingga tetap lestari.
"Akan mendapatkan dana secara rutin dari pemerintah pusat juga, dan itu akan kami manfaatkan untuk pembuatan digitalisasi lontar," tutupnya. (*)