Kejari Dalami Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Panggil Saksi Tambahan Setelah Galungan
Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus mendalami dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Kejari Dalami Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Panggil Saksi Tambahan Setelah Galungan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berita Denpasar hari ini, tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus mendalami dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar.
Tim yang dikomandoi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa menggenjot penanganan dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar lebih ini setelah Hari Raya Galungan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).
"Setelah Hari Raya Galungan baru kami action lagi. Kami masih mendalami apa kira-kira kekurangan kegiatan selama ini," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengatakan kemungkinan akan memanggil saksi untuk diminta keterangan tambahan.
Namun, siapa saksinya, Agung Ary belum bisa menyampaikan, karena menunggu laporan dari penyidik pidsus.
"Mungkin akan ada pemeriksaan saksi lagi. Siapa kira-kira yang akan dimintai pemeriksaan tambahan," terang Jaksa asal Banjar Tegal Tamu, Batubulan, Gianyar ini.
Diberitakan sebelumnya, tim pidsus Kejari Denpasar kembali memeriksa mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih.
Ariyaningsih menjabat sebagai bendahara Desa Dauh Puri Klod sejak tahun 2012 sampai 2018.
Diperiksanya kembali Arianingsih, dalam rangka mengkroscek data terkait sejumlah dokumen yang diambil saat dilakukan penggeledahan oleh tim pidsus di Kantor Desa Dauh Puri Klod beberapa waktu lalu.
Selain telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara ini, Agung Ary mengatakan pihak kejaksaan telah bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pemeriksaan atau audit.
"Ke BPKP kami sudah bersurat. Surat dikirim minggu lalu. Jadi kami tinggal menunggu undangan ekspos dari BPKP," terang mantan Kasipidum Kejari Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ini.
Lebih lanjut dikatakannya, jika hasil ekspos dari BPKP sudah keluar. Dan memang ada orang yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBDes Desa Dauh Puri Klod, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka.
"Jika hasilnya sudah keluar dari BPKP, baru dilanjutkan penetapan tersangka. Kita tunggu saja," jelas Agung Ary. (*)