Sebanyak 1.227 Lembaga Swasta Dapat Data e-KTP, Kemendagri dan Astra Financial Akui Hal Ini
peneliti keamanan digital menilai langkah ini tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.
Selain MoU yang tidak transparan antara Dirjen Dukcapil dengan swasta, Lintang juga menilai pemberian akses KTP elektronik, NIK, nomor KK kepada pihak ketiga ini kurang tepat.
Data ini sejatinya dikumpulkan dan dikelola pemerintah agar masyarakat mudah mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya.
"Tidak ditujukan untuk validasi ke perusahaan ini kan… Nah, kalau ini kan tidak ada jaminan perusahaan itu tidak mengumpulkan data pribadi itu juga," katanya.
Kalau pun melibatkan swasta perlu dibangun sistem validasi yang sangat terbatas.
Misalnya, kata Lintang, ketika perusahaan ingin mengkonfirmasi kebenaran data pribadi dari calon klien ke Dukcapil, jawaban yang dimunculkan cukup: iya atau tidak.
ELSAM saat ini mendorong Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera disahkan DPR. Harapannya, setiap aturan yang terkait dengan data pribadi bisa mengacu kepada satu payung hukum.
"Jadi harusnya kalau ada RUU PDP, pengaturannya bisa lebih konkret.
Dan bisa mengacu semuanya ke RUU PDP setiap ada pengolahan data," jelas Lintang. (*)