2 WNA Terduga Rampok Money Changer Melawan di Persidangan, Begini Penjelasan Penasihat Hukumnya
Di hadapan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih, tim penasihat hukum para terdakwa dalam nota eksepsinya menyampaikan tiga poin keberatan ata
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Ditanya terkait bukti-bukti yang dapat menguatkan keberatan pihaknya, Sutarmayasa berdalih bahwa kliennya bukan sebagai pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan.
"Klien saya tidak pernah menandatangi BAP, dan saat ditangkap mereka tidak ada di TKP. Terkait siapa pelakunya, saya tidak tahu," terangnya ditemui usai sidang.
Pihak menyatakan, berdasarkan cerita yang disampaikan kedua terdakwa, bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan di kediaman kliennya, pihak kepolisian tidak menyertakan surat bukti pengeledahan.
"Di berita acara pengeledahan tidak ada ditemukan uang, tapi setelah penyitaan dari Robert ditemukan sebuah tas berisi uang padahal Robert baru ada waktu pengeledahan di kamar Aleksi. Menurut Robert, uang yang dia lihat di dalam tas saat penyitaan masih penuh. Namun saat konfrensi pers uang itu menyusut sampai 70 persen," ungkap Sutarmayasa. (*)