LPSK Tanggapi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Karangasem
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan segera menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh LPA Provinsi Bali
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
LPSK Tanggapi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Karangasem
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menanggapi kasus dugaan KDRT dengan korban PSM, bocah lelaki 11 tahun asal Karangasem yang dianiaya ayah kandungnya, IKA (33).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution menuturkan akan segera menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh LPA Provinsi Bali.
Laporan mengenai penganiayaan PSM yang dilakukan ayah kandungnya tersebut akan segera diperiksa, diinvestigasi dan akan dipertimbangkan.
"Ketika ini sudah kami terima maka yang bersangkutan akan kami jadikan sebagai terlindung. Ketika menjadi terlindung, maka akan dilindungi oleh perlindungan negara," jelasnya.
Bentuk perlindungan negara yang dimaksud adalah berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan bentuk pelayanan medis, psikologis, psikososial, kompensasi dan restitusi.
Ia menambahkan, kasus kekerasan yang dialami PSM masuk menjadi agenda prioritas yang akan dibahas dalam rapat paripurna LPSK yang akan digelar Senin (5/8/2019) mendatang.
Sementara, perlindungan terhadap korban bisa diberikan setelah menunggu hasil putusan rapat paripurna LPSK dan akan diberikan dalam skala waktu selama 6 bulan.
"Namun jika dibutuhkan perlindungan lagi, akan dievaluasi dan diperpanjang sesuai kebutuhan. Jika dibutuhkan rumah aman, kita akan rumah amankan. Saya kira itu yang akan segera kita lakukan karena situasinya juga seperti ini," pungkasnya.
(*)