Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tak Kantongi Izin Balai Karantina, Daging Bebek dan Tuna Dimusnahkan

Unit reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menyita ratusan kilogram daging bebek beku dan daging olahan tuna

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Rilis penangkapan daging tak berizin oleh Unit Reskrim Gilimanuk, Kamis (1/8/2019). Tak Kantongi Izin Balai Karantina, Daging Bebek dan Tuna Dimusnahkan 

Tak Kantongi Izin Balai Karantina, Daging Bebek dan Tuna Dimusnahkan

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Unit reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menyita ratusan kilogram daging bebek beku dan daging olahan tuna.

Penyitaan dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Gusti Nyoman Sudarsana, daging sitaan tersebut terdiri daging bebek beku sebanyak 420 ekor dan 96 kilogram daging olahan tuna.

Dalam penangkapan kurang lebih sitaan ada sekitar 300 kilogram daging bebek beku dan 100 kilogram daging ikan tuna yang sudah diolah.

300 kilogram daging bebek itu dikemas dalam enam boks styrofoam, dan 100 kilogram daging ikan tuna dalam dua boks styrofoam.

Daging bebek dan tuna olahan itu berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur dikirim melalui kantor ekspedisi.

Daging-daging ini tidak memiliki izin karantina atau kelengkapan surat resmi untuk diedarkan di Bali, sehingga daging tujuan Denpasar itu diamankan pihak kepolisian.

Daging muatan dari Sidoarjo ini, dikirim oleh seorang sopir Benyamin Pieter Jonan (50) asal Surabaya, Jawa Timur.

Benyamin mengemudikan mobil boks Nopol DK 9331 BE, yang diperiksa dan diamankan petugas Jumat (1/8/2019) kemarin sekitar pukul 06.45 Wita.

Setelah disita daging pun diserahkan ke Balai Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk dan dimusnahkan, Jumat (2/8/2019).

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Gusti Nyoman Sudarsana, pemusnahan dilakukan antara pihaknya dan Balai Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk.

Daging dimusnahkan dengan cara dikubur. Namun, tidak semua daging beku dimusnahkan, beberapa kilogram disita untuk dijadikan barang bukti.

"Proses hukumnya, barang bukti sebagian besar dimusnahkan sesuai dengan prosedur," ucapnya.

Daging beku ini tersimpan dalam boks, dikeluarkan kemudian dimasukkan dalam satu lubang yang sudah disiapkan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved