Dari 246 LPK di Bali, Hanya 15 yang Punya Izin Pemberangkatan ke Luar Negeri
Menurutnya, saat ini Di Bali terdapat sebanyak 246 LPK swasta yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat ini banyak masyarakat Bali, terutama anak muda, yang tertarik untuk bekerja atau magang ke luar negeri.
Biasanya keberangkatan mereka bekerja ke luar negeri difasilitasi oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, keberadaan LPK di Bali saat ini memang lumayan banyak.
Menurutnya, saat ini Di Bali terdapat sebanyak 246 LPK swasta yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Meski keberadaan LPK swasta di Bali cukup banyak dan menyentuh angka ratusan, namun hanya 15 LPK swasta yang mempunyai izin dalam memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri.
"Yang punya izin pemagangan ke luar negeri cuma ini saja lima belas," kata Arda menunjukkan datanya kepada Tribun Bali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2019).
LPK swasta itu diantaranya LPJ Bali, Sakura Artha Bhuwana, Ganesha Karya Abadi, Salunglung Sabayantaka dan Darma yang terletak di Kota Denpasar.
Selain itu juga ada LPK Bistra Kensu Senta, Lintas Negeri, Japan Indonesia Asaori di Kabupaten Jembrana.
Di Kabupaten Bangli terdapat LPK Yayasan Dwipahara, Bulan Palapa Bali, dan Hishou Universal Style.
Masih ada LPK Duta Sahaya di Kabupaten Tabanan, Terakoya di Kabupaten Badung, Yayasan Dwipayana Cipta Karya di Kabupaten Gianyar dan Word Training Center di Karangasem.
Lalu bagaimana dengan LPK yang lain?
Arda mengatakan, LPK swasta yang lainnya bukanlah bodong, mereka tetap mempunyai izin seperti biasa.
Namun izin yang dimaksud hanya bisa melakukan pelatihan semata, tidak sampai mempunyai kewenangan dalam mengirim tenaga kerja atau magang di dalam maupun ke luar negeri.
"Izin pendidiran LPK itu berada di kabupaten/kota, sementara izin penyalurannya ke luar negeri itu berada di kementerian tenaga kerja," tuturnya.
Arda mengatakan, peraturan mengenai pengiriman tenaga magang ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.
Dalam Bab II mengenai Persyaratan Lembaga dalam Pasal 4 disebutkan bahwa LPK swasta yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi berbagai persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud yakni memiliki izin LPK yang masih berlaku; memiliki program pemagangan; dan mendapat izin penyelenggaraan pemagangan dari Direktur Jenderal.
Syarat peserta pemagangan juga diatur dalam aturan ini yakni dalam Pasal 8 ayat (1) dimana peserta pemagangan bagi LPK swasta dan instansi pemerintah di luar negeri harus memenuhi dua persyaratan.
Persyaratan itu yakni sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA atau sederajat dan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan program. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-tki-kerja.jpg)