Gandeng 3 Lembaga Koservasi dan LSM, BKSDA Bali Relokasi 21 Ekor Satwa di CV Melka Satwa Buleleng
BKSDA) Bali melakukan relokasi terhadap satwa koleksi milik Lembaga Konservasi CV. Melka Satwa yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Buleleng
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan relokasi terhadap satwa koleksi milik Lembaga Konservasi CV. Melka Satwa yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Lovina, Buleleng, Selasa (6/8/2019).
Ada sebanyak 21 ekor satwa yang direlokasi yang terdiri dari 2 ekor lumba-lumba (Tursiops aduncus), 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), 2 ekor bayan (Eclectus roratus), 1 ekor kakatua jambul kuning medium (Cacatua eleonora) dan 3 ekor nuri merah.
Juga terdapat 2 ekor lutung (Trachypithecus auratus), 3 ekor landak (Hystrix brachyura), 2 ekor kangkareng (Anthracoceros albirostris), 2 ekor jalak bali (Leucopsar rotschildi) serta 1 ekor ular sanca bodo (Phyton reticulatus).
Kepala BKSDA Bali Budhy Kurniawan mengatakan, dalam upaya relokasi satwa tersebut, BKSDA Bali menggandeng Lembaga Konservasi PT Taman Safari Indonesia III Gianyar (Bali Safari & Marine Park), PT. Piayu Samudra Bali, serta CV. Bali Harmoni (Bali zoo).
Selain melibatkan lembaga konservasi tersebut, upaya penyelamatan satwa di lokasi ini juga dibantu LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Dijelaskan olehnya, CV Melka Satwa merupakan Lembaga Konservasi dalam bentuk taman satwa sesuai dengan SK Dirjen PHKA Nomor SK 655/Menhut-II/2010 tanggal 22 November 2010.
Izin Lembaga Konservasi ini berlaku selama 30 tahun sampai dengan 22 November 2040.
Dalam perjalanannya, belakangan CV Melka Satwa mengalami pailit dan puncaknya mengalami sengketa lahan dengan Bank Harda International.
Dalam hal sengketa tersebut, satwa koleksi yang berada di lokasi tersebut tidak termasuk obyek dalam sengketa dan sepenuhnya masih merupakan tanggung jawab CV Melka Satwa sebagai pemilik izin lembaga konservasi.
"Balai KSDA Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh pengelolaan lembaga konservasi agar tetap memperhatikan kesejahteraan satwa koleksinya termasuk terhadap CV Melka Satwa," jelasnya melalui keterangan tertulis.
Saat ini masih tersisa 2 ekor lumba-lumba yang belum dapat direlokasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, hewan tersebut masih dalam keadaan kurang sehat dan perlu dilakukan treatment atau perawatan dibawah pengawasan langsung dokter hewan yang ditunjuk oleh BKSDA Bali.
Sementara satwa- satwa yang telah direlokasi saat ini dititiprawatkan di lembaga konservasi lain yang berada di Provinsi Bali yakni PT Taman Safari Indonesia III Gianyar (Bali Safari & Marine Park), PT. Piayu Samudra Bali, Serta CV. Bali Harmoni (Bali zoo).
"Balai KSDA Bali segera melakukan penyelidikan dan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini, apabila hasil evaluasi dan juga analisa kematian lumba-lumba tersebut mengarah kepada kelalaian, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Ditegaskan oleh Budhy, relokasi ini dilakukan terlebih setelah adanya kematian satu ekor lumba-lumba di lokasi tersebut pada Sabtu (03/08/2019).
Untuk lumba-lumba yang mati tersebut telah dilakukan otopsi dan pemeriksaan organ-organ penting untuk mengetahui penyebab kematiannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bksda-bali-cv-melka-satwa.jpg)