KPI Ungkap Fakta Pekerja Migran Bali di Luar Negeri, Data Minim dan Sistem Tak Jelas

Dewa Nyoman Budiasa mengatakan, selama ini keberadaan data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali tidak jelas.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/ I WAYAN SUI SUADNYANA
Sekretaris Jendral (Sekjen) KPI Dewa Nyoman Budiasa saat ditemui Tribun Bali usai mengikuti rapat Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (7/8/2019) 

KPI Ungkap Fakta Pekerja Migran Bali di Luar Negeri, Data Minim dan Sistem Tak Jelas

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris Jendral (Sekjen) KPI, Dewa Nyoman Budiasa, mengakui data masyarakat Bali yang bekerja di luar negeri tidaklah jelas.

Hal ini terkuak dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (8/8/2019).

Dewa Nyoman Budiasa mengatakan, selama ini keberadaan data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali tidak jelas.

"Tidak jelas. Tidak akurat. Karena tidak ada sistem koordinasi atau sistem pendataan yang jelas di Indonesia ini," tuturnya ketika ditemui awak media usai rapat tersebut.

Pengakuan Muncikari di Melaya, Punya Satu PSK Bertarif Rp 100 Ribu Sekali Kencan, Kebagian 20 Persen

Jumlah Penghayat Kepercayaan Terus Bertambah, Ini Sebaran Wilayahnya di Indonesia

Kisah Markas Paskibra Klungkung, Ditinjau Wabup Disambut Kerahuan, Langsung Perintah Mecaru

Kata Pengamat Soal Regenerasi Kepemimpinan Dalam PDI Perjuangan, Tinggal Tunggu Waktu

Oleh karena itu, dirinya menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam berupa membuat Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang nantinya juga diturunkan melalui Pergub yang menyangkut keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri khususnya kapal pesiar.

Sementara berdasarkan data KPI sendiri, data masyarakat Bali yang bekerja di kapal pesiar sekitar 24 ribu orang.

Dirinya juga memperkirakan ada tenaga kerja spa therapist sebanyak 4 ribu sampai 5 ribu yang berangkat dari Bali.

Data tersebut ia dapatkan karena mulai tahun 2000 setiap perusahaan pekerja kapal pesiar diwajibkan oleh Peraturan Menteri nomor 84 tahun 2013 agar pihak perusahaan memiliki perjanjian kerjasama dengan KPI.

Saat ini ada sekitar 137 perusahaan pengiriman tenaga kerja pelaut yang memiliki izin bernama Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

"Untuk mendapatkan SIUPPAK mereka harus menjalin kerjasama dengan KPI," tuturnya.

Dari sanalah kemudian KPI mengetahui jumlah pelaut yang tercatat di perusahaan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved