Mandala Shoji Tampil Berbeda Setelah Bebas dari Penjara, Begini Pengalamannya di Dalam Lapas

Mandala Shoji telah menjalani masa penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mandala Shoji saat menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. 

TRIBUN-BALI.COM - Mandala Shoji bebas setelah dari penjara, Rabu (7/8/2019).

Saat keluar dari lapas, Mandala Shoji terlihat segar dan agamis.

Penampilan mantan pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji (36) agak berbeda dari sebelum masuk penjara.

Sebelumnya, Mandala Shoji telah menjalani masa penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Warta Kota dalam artikel 'Mandala Shoji Bebas Setelah Selesai Menjalani Penahanan di Salemba Karena Membagikan Kupon Umroh', presenter dan pemain sinetron yang dijerat pidana pelanggaran Pemilu ini akhirnya bebas.

Saat keluar dari lapas, Mandala Shoji tampak berambut agak gondrong, mengenakan peci dan gamis.

"Aku melarang dia (Mandala Shoji) memotong rambut," kata Maridha Deanova Safriana.

Selama berada didalam lapas, Mandala Shoji mengaku tinggal dalam satu sel bersama narapidana lain, seperti pelaku begal, pembunuh, hingga psikopat.

"Didalam (lapas) semakin dekat Allah dan memperdalam ilmu agama," kata Mandala Shoji.

Sebelumnya, kondisi Mandala Shoji saat masih di penjara juga pernah diungkap sang istri, Deanova Safriana

Deanova Safriana menceritakan seputar kehidupan baru Mandala Shoji ketika menjadi tahanan lapas Salemba.

Ia mengaku salut dengan ketegaran Mandala Shoji selama hidup di dalam lapas Salemba.

Mandala Shoji tak pernah mengeluh dengan menu makanannya setiap hari di dalam lapas.

Ia justru bersyukur masih diberi makan secara rutin meski tak senikmat dan tak sebanyak ketika makan di rumah.

Deanova kemudian menceritakan nasi dan lauk pauk yang selama ini dikonsumsi Mandala Shoji selama di lapas.

"Dia (Mandala Shoji) mah kuat, dia luar biasa, dia nggak ngeluh sama sekali. Padahal aku tanya ' Gimana sih kondisi di lapas?' Dia bilang 'Aku makan seadanya' nasi lapas kan tahu sendiri lah kayak apa, lauk cuman segini (seruas jari), daging segini," kata Deanova dalam tayangan Silet (19/2/2019).

Mandala Shoji juga sempat bercerita kepada istrinya bahwa banyak sekali tahanan di lapas Salemba yang kelaparan.

Tapi, mereka tak bisa berbuat apapun karena semua yang disediakan dan diatur di dalam lapas Salemba sudah sesuai SOP.

"Kata Mandala banyak yang kelaparan, tapi ya mau gimana? memang seperti itu SOP-nya," ujar Deanova.

Selain itu, Deanova juga menceritakan kondisi kamar lapas Mandala Shoji yang dihuni sebanyak 9 orang.

Deanova mengatakan kalau Mandala Shoji dan 8 orang di dalam lapas itu hanya tidur di lantai.

"Kalau Mandala itu luar biasa aku akuin, dia ini biasa itikaf di masjid. Jadi kalau sekarang sekamar ramai-ramai 9 orang tidur di lantai bagi dia udah biasa dan malah seru," tambahnya.

Tapi, Mandala Shoji justru sangat menikmati hari-harinya menjadi tahanan yang hanya tidur beralaskan lantai dengan 8 orang lainnya.

Ia justru mengambil sisi positif bisa mengenal berbagai macam orang dengan berbagai macam kasus kejahatan.

"Jadi dia bilang 'Kalau biasanya aku tidur sama kamu dan anak-anak, sekarang aku tidur ramai-ramai sama saudara di lapas' dari mulai orang yang tatoan, orang yang mantan pembunuh, yang pencuri, preman ya macam-macam," lanjutnya.

Deanova mengatakan Mandala Shoji justru banyak mengajarkan dan menyebarkan kebaikan kepada tahanan lainnya.

Setiap kali Deanova datang menjenguk, Mandala Shoji hanya meminta dibawakan Al Quran untuk mengajarkan para tahanan mengaji.

Bahkan Mandala Shoji bertekad ingin membagikan banyak Al Quran untuk para tahanan di dalam lapas agar tetap mengamalkan kebaikan meski sedang menjalani hukuman.

"Dia (Mandala Shoji) minta dibawain Al Quran, dia bilang kalau ada yang mau bagi-bagi Al Quran kasih tahu ke aku ya nanti aku bawa ke lapas.

Dia mikirnya cuman itu sesuatu yang akan dia bagikan di dalam lapas," tuturnya sambil menangis.

"Kondisi Mandala Shoji itu memang luar biasa, dia ini biasa iktikaf di masjid. Dia biasa tidur di kamar dan di atas kasur, sekarang tidur di lantai bersama sembilan orang di penjara, katanya malah seru," ungkapDeanova.

Maridha Deanova Safriana mengatakan, menurut penuturan Mandala Shoji, suaminya itu tidur di dalam penjara bersama narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Ada narapidana yang bertato, berkapak merah, mantan pembunuh, hingga bekas anak buah mantan preman Tanah Abang, Hercules, di Lapas Salemba.

Lanjut Maridha Deanova Safriana, ia menyebut Mandala Shoji mencoba membuka mata hati narapidana lainnya, untuk bertobat dan menjalani perintah yang memang sudah diajarkan oleh agamanya masing-masing.

"Katanya seru karena pernah ngobrol, diajak salat sama Mandala," ujar Maridha Deanova Safriana.

Meski begitu, Deanova sedikit lebih tenang melihat keamanan di lapas tempat Mandala Shoji ditahan cukup ketat.

Mereka bisa memastikan tidak ada tindakan premanisme di dalam lapas seperti cerita-cerita yang tentang kehidupan di dalam penjara yang beredar selama ini.

"Tapi terhitung sudah diperlakukan sangat baik sih daripada di lapas lain. 
Katanya di lapas lain ada premanisme, kalau di lapas Salemba katanya nggak ada premanisme, semua diperlakukan sama," tuturnya.

Bahkan sipir di lapas tempat Mandala Shoji ditahan pun sangat ketat dan tegas jika ada tahanan yang berbuat jahat.

Sehingga tak ada tahanan yang berani berbuat kejahatan dengan tahanan lainnya selama di dalam lapas.

"Terus kalau di lapas biasanya ada yang suka ngerjain temannya, di situ enggak. Sipirnya benar-benar tegas, jadi kalau ada yang macam-macam maka semuanya kena hukuman. Jadi nggak ada yang berani macam-macam," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir. Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman, 27 Desember 2018.

Banding Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan, sehingga ia mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.

Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.

"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya ya karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully.

Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun harus mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.

Namun, Mandala tiba-tiba menghilang dan tak ada satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.

Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, namun tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.

"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif," ujar Jaksa Kejari Jakpus Andri Saputra, 31 Januari 2019.

Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala.

Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, maka Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan kepolisian untuk menetapkan Mandala dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Sementara, Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019 dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beda Penampilan Mandala Shoji yang Kini Telah Bebas Dari Penjara, Ungkap Pengalamannya di Dalam Sel, .
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved