Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gaji Sedikit dan Mengabdi Belasan Tahun, PLKB Non PNS Mengadu ke Dewan Bali

Puluhan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non PNS mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Humas DPRD Bali
Komisi I dan IV DPRD Bali saat menerima PLKB non PNS di Wantilan Gedung DPRD Bali, Senin (12/8/2019). Gaji Sedikit dan Mengabdi Belasan Tahun, PLKB Non PNS Mengadu ke Dewan Bali 

Gaji Sedikit dan Mengabdi Belasan Tahun, PLKB Non PNS Mengadu ke Dewan Bali

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non PNS mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

Mereka diterima oleh Komisi I yang membidangi pemerintahan dan Komisi IV bidang kesejahteraan rakyat di Wantilan Gedung DPRD Bali, Senin (12/8/2019).

Maksud kedatangan puluhan PLKB non PNS ini guna mengadukan nasibnya, karena selama ini mereka telah mengabdi cukup lama dan hanya memperoleh gaji sedikit.

Gaji PLKB paling banyak berada di Kota Denpasar, itu pun hanya berada di angka Rp 2,2 juta, sementara di kabupaten lain semuanya berada di bawah angka tersebut.

Bahkan gaji para PLKB di Kabupaten Karangasem paling sedikit, yaitu hanya berada di angka Rp 900 ribu per bulan.

Mereka menganggap bahwa gaji yang diterima tidak sebanding dengan lamanya pengabdian yang sudah dilakukan.

Ketua Forum PLKB non PNS Provinsi Bali Ni Ketut Adriani mengatakan, kedatangannya ke gedung dewan untuk menyampaikannya aspirasi agar para PLKB non PNS bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena mereka terbentur dengan regulasi Peraturan BKKBN Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang mensyaratkan ada tenaga PPPK atau CPNS dengan kualifikasi pendidikan tertentu.

Padahal para PLKB non PNS yang sudah mengabdi saat ini kebanyakan tamatan setara SMA dan umurnya sudah lebih dari 35 tahun.

"Jadi dari 257 orang PLKB non PNS yang ada di Bali itu tidak ada yang memenuhi kualifikasi yang ada di Perban tersebut. Harapan kami ada kebijakan lah yang bisa mengayomi kami agar bisa ikut seleksi PPPK," harapnya.

Agar bisa mengikuti seleksi PPPK, Adriani berharap pemerintah bisa membuka jalur khusus untuk para PLKB non PNS sehingga hanya bersaing dengan sesama PLKB non PNS.

Adriani yang sudah mengabdi selama 14 tahun 3 bulan ini menjelaskan, PLKB non PNS digaji dari APBD masing-masing kabupaten dan kota.

Padahal PLKB sendiri sudah menjadi wewenang dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Adriani yang juga Sekretaris Umum PLKB Non PNS Indonesia, menjelaskan PLKB selama ini diberikan tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat di kabupaten untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan serta pengembangan program kependudukan keluargan berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).

Program tersebut adalah upaya terencana dalam mewijudkan penduduk tumbuh seimbang, sehat dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan serta mengatur kehamilan.

Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan para PLKB non PNS tersebut sesuai dengan jalur-jalur yang ada.

Minggu depan, Komisi I dan IV DPRD Bali akan langsung ke Jakarta sehingga cepat mendapatkan jawaban.

"Tapi sabar menunggu, perjuangan ini harus secara bersama-sama termasuk juga pemerintah kabupaten/kota yang mendaftar. Karena kalau kita tidak bersama-sama akan sulit. Sulitnya akan terbentur regulasi," jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta menilai tugas dari PLKB ini sangat bagus, yaitu menyiapkan keluarga yang sehat, mengatur seorang perempuan untuk siap menjadi ibu, mengatur usia produktif untuk melahirkan sampai dengan urusan Lansia.

"Dia (PLKB) ada di depan di setiap desa tapi statusnya yang tidak jelas," terangnya.

"Gajinya sungguh memprihatinkan, gajinya Rp 900 ribu. Masak Rp 900 ribu ngasi orang gaji. Ada yang Rp 1 juta," jelasnya.

Parta mengatakan, guna menyelesaikan masalah ini memang harus ditanyakan terlebih dahulu ke pemerintah pusat untuk mengetahui regulasi yang ada.

"Adakah kekhususan bagi para PLKB yang mengabdi hampir 13 tahun ketika asa kesempatan PPPK diberikan keleluasaan," jelas dia.

Parta menyarakan, nantinya bagi anggota dewan Bali yang melanjutkan tugas ini pertama kali harus mendatangi BKKBN guna menanyakan status para PLKB tersebut dan kepentingan BKKBN sendiri terhadap mereka.

Selanjutnya perlu juga ditanyakan mengenai peluang PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perta menegaskan, bahwa dirinya nanti yang sudah yang duduk di DPR RI akan langsung membawa masalah ini ke Jakarta, namun ia berharap ada dorongan pula dari anggota DPRD Bali selanjutnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved