Warga yang Ganti Kolom Agama Meningkat, Penganut Penghayat Kepercayaan Terbanyak Ada di Denpasar Ini
proses administratif pencantuman kolom penghayat kepercayaan (non-agama) pada dokumen data kependudukan sudah mulai bisa diterapkan, termasuk di Bali.
Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
ist/Tribun Jogja
ILUSTRASI - Penghayat kepercayaan dari aliran kepercayaan Pahoman Urip Sejati Magelang tengah melaksanakan kegiatan ritual kepercayaan di Sawangan, Magelang, Rabu (8/11/2017).
''Hanya ada dua pilihan, kolom agama atau kolom 'kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.' Jadi sekarang gak bisa lagi pakai garis strip di berkas kependudukan, apalagi tidak percaya Tuhan,'' katanya.
Persyaratan untuk perubahan kolom agama ini cukup mudah. Pertama, warga diminta mengisi formulir atau surat permohonan peralihan dari agama ke aliran kepercayaan.
Selain itu, warga juga diminta membawa bukti surat tokoh atau pemuka aliran kepercayaan.
''Baru setelah itu dilakukan perekaman dan perubahan data di KTP-elektronik. Ini disesuaikan dengan Permendagri 118,'' lanjutnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda