Anak 16 Tahun Dikurung di Lapas Kerobokan, Begini Reaksi dari YLBHI/LBH Bali
Pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum di Lapas tersebut terjadi kepada FA (16)yang diduga melakukan tindak pencurian.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Rizki Laelani
Anak 16 Tahun Dikurung di Lapas Kerobokan, Begini Reaksi dari YLBHI/LBH Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia/Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI/LBH) Bali mengecam tindakan aparat hukum yang masih memidanakan anak di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) untuk orang dewasa, dalam hal ini di Lapas Kerobokan.
Pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum di Lapas tersebut terjadi kepada FA (16)yang diduga melakukan tindak pencurian.
Awalnya FA mulai menjalani proses hukum di Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur.
Dalam pendampingan kasus tersebut, YLBHI/LBH Bali mengatakan bahwa sejak awal sudah ditempatkan di lapas.
Padahal menurut amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam pasal 33 ayat (4) dan (5), pidana terhadap anak seharusnya dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Namun jika terdapat LPAS maka penahanan dapat dilakulan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKS) setempat.
"Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap konversi hak-hak anak yang diadopsi oleh Indonesia," kata Direktur YLBHI/LBH Bali Vany Primaliraning saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/8/2019) sore.
Dalam pasal 1 angka 20 UU SPPA tersebut juga dijelaskan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.
"Jadi sudah jelas bahwa ada tiga lembaga yaitu LPAS, LPKS dan LPKA yang diamanatkan oleh UU Sistem Peradilan Pidana sebagai lembaga yang khusus untuk anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Vany mengatakan, sejak menjalani proses hukum di kepolisian FA sudah ditahan di lapas, bukan di tiga lembaga yang seharusnya diamanatkan oleh UU.
Sementara ketika sudah diproses di kejaksaan dan pengadialan, bukannya diserahkan ke tiga lembaga itu, namun justru dilimpahkan ke Lapas Kerobokan.
Dijelaskan Vany, alasan aparat menempatkan FA di Lapas Kerobokan karena LPKA di Bali letaknya jauh dari Denpasar, yakni berada di Karangasem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/konferensi-pers-ylbhilbh-bali.jpg)