Inilah Enam Fakta Terkait Kasus Jual Beli Data Pribadi Penduduk di Situs Web
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus jual-beli data pribadi melalui
Inilah Enam Fakta Terkait Kasus Jual Beli Data Pribadi Penduduk di Situs Web
TRIBUN-BALI.COM,JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus jual-beli data pribadi melalui situs temanmarketing.com.
Tersangka yang berinisial C (32) diringkus di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019 lalu.
Pelaku diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia, yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 50.854 Nomor Kartu Keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.
Berikut sejumlah fakta terkait pengungkapan kasus tersebut seperti dihimpun Kompas.com:
1. Undercover
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari ramainya pemberitaan mengenai dugaan data kependudukan yang bocor.
• Wayan Soma Pencuri Pistol Kapolsek Negara Terpaksa Ditembak, Melawan Polisi Saat Proses Penyelidikan
• Prada DP Lucuti Seluruh Pakaiannya Saat Mutilasi Tubuh Fera Oktaria, Hal ini yang Ditakutkannya
Setelah melakukan pendalaman dan menemukan situs tersebut, penyidik melakukan penyamaran atau undercover.
Penyidik berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor ponsel yang tercantum dalam situs tersebut.
"Di situ kami melakukan undercover, kemudian memancing dan membeli. Kami mendapatkan bukti dari transaksi itu," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Hoki dan Mujur! 9 Zodiak Paling Bersinar dan Beruntung Besok Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Kisah Pria Lombok Nikahi Bule Perancis dengan Mas Kawin Cerek dan Cobek Batu, Jumpa Pertama di Bali |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba di Kantor KPK, Sosok Edy Rahmat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Anda Perlu Tahu Saldo Minimal Tabungan di Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN |
![]() |
---|
Anda Terima Uang Nyasar, Segera Tempuh Langkah Ini Agar Tidak Masuk Penjara |
![]() |
---|