Pariwisata Sumbang Devisa US$ 8 Miliar ke Negara, Nyoman Parta Ungkap Kondisi Pekerja di Bali

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta mengatakan, pariwisata Bali menyumbang devisa sekitar US$ 8 miliar bagi Negara

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/WEMA SATYA DINATA
Baca Laporan-Ketua Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta membaca laporan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (20/8/2019). 

Pekerja harian lepas dibenarkan oleh undang-undang, tetapi ada batas waktunya.

Mereka dibolehkan bekerja hanya selama 3 bulan, dan wajib bekerja sebulan hanya 20 hari.

Namun, dalam praktiknya pekerja harian lepas atau DW (Daily Worker) ini dipekerjakan secara terus menerus.

Begitu juga dengan pekerja kontrak juga dibenarkan oleh undang-undang tetapi aturannya harus maksimal 3 tahun dan tidak boleh diperpanjang lagi.

“Tetapi prakteknya berpuluh-puluh tahun tenaga kerja kita tetap statusnya kontrak sehingga dia tidak punya masa depan bekerja di perusahaan itu,” tuturnya.

Dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, Pansus telah mengundang 13 organisasi dan serikat untuk bersama-sama membahas Ranperda.

“Kami juga telah melakukan kunjungan kerja ke Manado karena di Sulawesi Utara telah ditetapkan UMP Rp 3 juta dan khusus di Kota Manado Rp 3,1 juta. Logikanya Bali bisa menerapkan seperti itu,” ujar Politisi asal Desa Guwang,Sukawati, Gianyar ini.

Dalam pembahasan yang panjang, kata dia, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terdiri dari 20 bab dan 76 pasal.

Poin-poin yang penting pada ketentuan umum terdiri dari poin 14 mengatur tentang tenaga kerja lokal, poin 22 tentang warga sekitar, poin 23 tentang penyandang disabilitas, poin 38 tentang perjanjian kerja, poin 39 tentang pekerja kontrak, poin 40 tentang pekerja tetap, poin 41 tentang outsourcing, poin 46 tentang sistem pengupahan, poin 54 tentang jaminan sosial, dan poin 55 tentang kearifan lokal.

Selain itu juga mengatur hal-hal penting lainnya, seperti pada Bab III tentang sistem informasi Ketenagakerjaan, Bab IV tentang pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, Bab V tentang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, Bab VI tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Ada pula Bab VII tentang Hubungan kerja, Bab VIII tentang hubungan industrial, Bab IX tentang perlindungan tenaga kerja, dan Bab X tentang sistem pengupahan dan pengupahan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan mengapresiasi ditetapkannya Perda ini, mengingat keberadaannya dinilai penting lantaran ada banyak masalah ketenagakerjaan di Bali.

Regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Dengan adanya Perda ini, Koster berharap ada payung hukum yang pasti tentang pelaksanaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

“Saya sangat sepakat dengan prinsip-prinsip serta isi yang tertuang dalam Perda ini. Di mana Perda ini mengatur secara lengkap ketenagakerjaan lokal Bali baik itu perlindungannya, sistem pengupahan hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana. Dengan ini ada payung hukum yang jelas bagi tenaga kerja kita,“ ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved