Pariwisata Sumbang Devisa US$ 8 Miliar ke Negara, Nyoman Parta Ungkap Kondisi Pekerja di Bali
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta mengatakan, pariwisata Bali menyumbang devisa sekitar US$ 8 miliar bagi Negara
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Saat ditanya mengenai harapan agar Gubernur bisa menentukan sistem pengupahan, Koster menjawab pihaknya juga akan belajar ke daerah lain mengenai pengupahan, seperti salah satunya ke Kota Manado.
“Kalau di Manado bisa, semestinya di sini (di Bali red) juga bisa, karena dari sisi ekonomi sebenarnya Bali lebih baik dari Sulawesi Utara,” kata Koster.
Koster menyatakan sepakat karena Bali wilayahnya kecil, penduduknya juga terus bertambah sehingga memang harus ada proteksi untuk memberdayakan secara maksimal SDM (Sumber Daya Manusia) lokal yang ada.
“Menurut saya tidak saja tenaga kerja yang harus diproteksi, namun pelaku ekonominya pun juga harus kita proteksi supaya ekonomi Bali ini digerakkan SDM lokal di Bali dan secara maksimal menciptakan kesejahteraan masyarakat Bali,” tuturnya.
Di samping itu, dalam Perda ini terkandung prinsip kemanusiaan atau humanisme bagi tenaga kerja yang ada di Bali, yang tentunya sejalan dengan amanat undang-undang dan NKRI.
Setelah mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 19 Agustus 2019, maka pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah siap ditetapkan menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam sidang kali ini juga ditetapkan 7 Raperda lainnya menjadi Perda yaitu Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun anggaran 2019, Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2019-2039, Perda Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Perda perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, serta Perda Sistem Pertanian Organik.(*)