2 ABG Perempuan Masuk Duluan, 2 Lelaki Menyusul, Saat Digerebek yang 1 Wanita Mengaku Sering

Pasangan diduga mesum ini wanita IC (18) warga Kota Medan, Sumut dan AR (19) warga Kecamatan Langsa Baro.

Editor: Rizki Laelani
Ilustrasi 

2 ABG Perempuan Masuk Duluan, Lalu 2 Lelaki Menyusul, Saat Digerebek yang 1 Wanita Mengaku Sering

TRIBUN-BALI.COM - Dua pasangan anak baru gede (ABG), Senin (19/8/2019) malam diamankan petugas Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH) di Perumahan Damai Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Remaja ini digerebek petugas karena kedapatan kumpul kebo atau bersama di dalam rumah tanpa ikatan yang sah.

Mereka diangkut ke Kantor Dinas Syariat Islam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2019) mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga sekitar, di salah satu rumah di perumahan tersebut ada 2 pasangan ABG.

"Agar tak dicurigai warga, awalnya 2 remaja putri duluan datang ke rumah itu, dan tidak lama kemudian barulah disusul oleh dua anak laki-laki," ujarnya.

Ibrahim Latif menambahkan, mendapat laporan itu 1 regu personel Wilayatul Hisbah dan petugas Dinas Syariat Islam pukul 22.00 WIB menuju lokasi.

Dengan didampingi perangkat gampong, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, petugas mendapati dua pasangan ABG di dalam sebuah kamar.

Sedangkan 2 laki-laki awalnya mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah tersebut.

Namun, petugas WH yang sudah siaga langsung mengejarnya dan berhasil menangkap mereka.

Guna menghindari amuk massa, malam itu kedua pasangan ABG dinaikkan ke mobil patroli WH untuk diamankan ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Kepergok Curi Handphone, Samin Justru Bantai Satu Keluarga, Tanpa Ampun Bayi 4 Tahun Digetok

Arema FC Berburu Pemain Asia, Ruddy Widodo Tak Mau Begitu-begitu Saja

Saat Kegadisan Korban Direnggut Pelaku, Dalam Kondisi Mabuk 4 Temannya Malah Menonton

Pasangan diduga mesum ini wanita IC (18) warga Kota Medan, Sumut dan AR (19) warga Kecamatan Langsa Baro.

Lalu wanita E (15) warga Kota Lhokseumawe dan yang laki-laki RK (16) warga di Kecamatan Langsa Baro.

Kepada petugas mereka mengaku malam itu belum sempat berbuat layaknya suami istri.

Yang wanita mengaku sering melakukan hubungan suami istri, tapi lelakinya bukan yang ditangkap malam itu.

Karena rata-rata pelakunya masih di bawah umur, dan mereka belum sempat melakukan zina, maka kasus ini akan dimediasi secara adat gampong.

Pihak dinas terkait hingga sore ini masih menunggu pihak keluarga wanita untuk hadir ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, guna menyelesaikan kasus ini.

"Jika sampai besok orang tua ABG wanita tidak datang, maka akan kita serahkan ke panti asuhan atau Dinas Sosial untuk dikembalikan ke alamat tempat tinggalnya," sebutnya.

Sedangkan yang laki-laki karena mereka warga Kota Langsa, serta pihak keluarganya masing-masing dan perangkat gampong telah hadir, mereka dikembalikan kepada kekuarganya.

Namun sebelum dilepas, mereka wajib menanda tangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved