Sewakan Sepatu Roda di Lapangan Puputan Badung, Didenda Rp 300 Ribu
Sebagai agenda rutin setiap hari Rabu, Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Denpasar, Rabu (21/8/2019)
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagai agenda rutin setiap hari Rabu, Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Denpasar, Rabu (21/8/2019).
Dengan hakim IGN Partha Bhargawa, dan panitera Sri Astutiani, sidang kali ini menghadirkan empat orang pelanggar Perda.
Seorang pedagang asongan, dua orang menyewakan sepatu roda di Lapangan Puputan Badung, dan seorang lagi terkait IMB.
Dari sidang tersebut, Salman yang berprofesi sebagai pedagang acung didenda Rp 200 ribu subsider kurungan badan dua hari.
Ia telah melanggar Perda dengan berjualan di perempatan jalan di simpang Jalan Dewi Sartika, Denpasar.
Sementara Sopian Hadi dan Januri Tiyatmoko yang menyewakan sepatu roda di Lapangan Puputan Badung dikenai denda lebih banyak yakni masing-masing Rp 300 ribu dengan subsider kurungan badan dua hari.
Dan Hananto Supriyo Pringgohadi pemilik bangunan tanpa IMB di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, didenda Rp. 500 ribu subsider kurungan badan tiga hari.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dua orang yang menyewakan sepatu roda disidangkan dikerenakan mereka melanggar larangan berjualan maupun menyewakan sepatu roda di sekitaran Lapangan Puputan Badung.
Sedangkan untuk tempat bermain skateboard maupun sepatu roda sudah disediakan di Lapangan Lumintang yakni Extreme Park Lumintang.
"Dengan sudah tersedianya arena ini jangan lagi ada yang bermain skateboard atau sepatu roda di lapangan Puputan Badung. Gunakanlah fasilitas yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Denpasar," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
"Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," ujarnya.
Para pelanggar ini nantinya akan diberikan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda kembali.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka sanksi akan diperberat dengan denda atau bahkan kurungan badan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-tipiring-2-orang-menyewakan-sepatu-roda.jpg)