Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PERLU TAHU, Ini Daftar Nomor Mobil Pejabat Indonesia, Mulai RI 1 hingga RI 42

Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Mobil Dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat terparkir di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Selasa (7/8/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kendaraan pejabat Indonesia memang selalu menarik untuk dibahas, termasuk kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.

Sekretariat Negara sudah membuka tender untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024.

Tender pengadaan dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.

Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019.

Tercatat kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.

Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Sisanya dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.

Berikut daftar pelat nomor polisinya:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

RI 7 untuk Ketua DPD

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved