10 Pembuang Limbah Sablon ke Sungai Didenda Rp 3 Juta
Dari 16 pelanggar Perda yang disidang tipiring, sebanyak 10 orang merupakan pembuang limbah sablon ke sungai di wilayah Kota Denpasa
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
10 Pembuang Limbah Sablon ke Sungai Didenda Rp 3 Juta
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tipiring pelanggar Perda pada Senin (26/8/2019).
Sidang ini digelar di Kantor Camat Denpasar Barat dengan hakim Angeliky Handajani Day dan panitera Agustini Mulyani.
Dari 16 pelanggar Perda, sebanyak 10 orang merupakan pembuang limbah sablon ke sungai di wilayah Kota Denpasar.
Satu orang pembuang sampah tak sesuai waktu dan lima orang pembuang limbah tempe, ayam dan limbah katering.
Pembuang sampah, yakni Harun didenda Rp 150 ribu subsider kurungan tiga hari.
Sementara lima pembuang limbah tempe, ayam, babi dan katering didenda masing-masing Rp 1,5 juta subsider kurungan 3 hari.
10 orang pembuang limbah sablon didenda masing-masing Rp 3 juta rupiah subsider kurungan tiga hari.
Salah seorang pelanggar pembuang limbah katering, I Nyoman Gunawan mengakui bahwa dirinya membuang limbah.
Dirinya mengaku saat ada sidak lambat penanganan sehingga limbah tersebut dibuang ke selokan.
"Saya sekarang sudah punya alat yang baru untuk penanganannya," katanya.
Hakim Angeliky Handajani Day mengatakan adanya perbedaan nominal nilai denda pembuang limbah organik dengan limbah sablon dikarenakan limbah sablon lebih berbahaya.
Menurutnya limbah organik seperti limbah tempe maupun limbah peternakan babi, masih bisa terurai dan menyatu dengan alam.
Sementara limbah sablon tak menyatu dengan alam dan bersifat kimia.
"Cat tidak bisa menyatu dengan alam, tidak terurai. Kalau ayam masih bisa terurai," katanya.
Atas pertimbangan tersebutlah, maka pembuang limbah sablon didenda Rp 3 juta.
Ia menambahkan jika denda yang diberikan kecil maka tidak akan membuat efek jera.
"Kalau hukuman itu harus membuat efek jera, kalau dendanya kecil misalnya Rp 10 ribu pasti akan diulangi lagi," katanya.
(*)